Jakarta -
Donny Andy S Saragih buka suara soal pembatalan dirinya menjadi Direktur Utama PT TransJakarta. Donny membela diri terkait kasus penipuan dan akhirnya memutuskan mundur dari jabatannya itu.
Penunjukan Donny Andy S Saragih sebagai Dirut PT TransJakarta dibatalkan. Pembatalan itu berkaitan dengan status hukum Donny sebagai terpidana kasus penipuan.
Keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," kata Kepala BP BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, dalam keterangan resmi.
Atas putusan itu, Donny memberikan penjelasan untuk meluruskan polemik pembatalan jabatan Dirut TransJ.
Berikut 3 pembelaan Donny Saragih:
Mundur Demi Hormati Anies
Donny Saragih mengaku mengundurkan diri dari Direktur Utama PT TransJakarta karena kasusnya ramai dibicarakan. Dia mengaku mundur demi menghormati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah mengangkatnya.
"Daripada jadi merusak tatanan Pak Gubernur, iya kan. Harus ada yang gentleman. Harus ada yang ngalah. Dan saya ngalah untuk kelangsungan dan kenyamanan. Saya kan hormat Pak Gubernur angkat saya, tiba-tiba dibuat seperti ini (diberitakan sebagai terpidana), kan saya nggak enak sama beliau," kata Donny saat dihubungi wartawan, pada Senin 27 Januarai 2020.
Donny mengaku mengirim pesan kepada Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Amin Suberki untuk mundur. Donny meluruskan keterangan soal pembatalan pengangkatan dirinya sebagai Dirut TransJakarta sebagaimana yang dikatakan pihak Pemprov DKI.
"Kalau itu aku yang kirim pesan ke Pak Amin bahwa aku resign. Ya dari siang. Dari siang saya sudah mengundurkan diri," kata Donny.
Klaim Tidak Langgar Syarat
Pemerintah DKI Jakarta menyebut Donny Andy S Saragih melanggar syarat pencalonan sehingga penunjukannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT TransJakarta dibatalkan. Namun Donny mengaku tidak melanggar karena memiliki pemahaman berbeda soal cakap hukum.
Diketahui, dalam Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan harus terbukti 'Cakap Melakukan Perbuatan Hukum' dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum.
"Nggak ada yang dilanggar loh pada saat rekrutmen. Semua poin-poin yang ada pada Pergub Gubernur tidak ada yang terlanggar. Saya kan bukan masalah uang. Yang ada di pergub itu apabila tidak cakap dan kena hukuman untuk masalah keuangan BUMN atau BUMD, gitu lo. Saya kan bukan masalah uang," ucap Donny saat dimintai konfirmasi, Senin (27/1/2020).
Menurut Donny, kasus yang menjeratnya adalah kasus penipuan bersifat pribadi. Tidak ada sangkut pautnya dengan soal keuangan perusahaan.
"Penipuan itu kan pribadi. Bukan.... Begini, kalau kita berbicara bahasa hukum, 'cakap dalam melakukan' gitu ya. Kalau misalnya cakap dalam keuangan perusahaan, artinya pada saat saya jadi direktur, saya menjalankan perusahaan itu rugi atau saya korupsi. Itu artinya tidak cakap dalam menjalankan keuangan perusahaan. Bahasa hukumnya itu," ucap Donny.
Donny mengaku ada politisasi status terpidana penipuan yang menjeratnya. "Karena saya mungkin nggak kuat soal yang gitu-gitu. Saya orang kerja, bukan orang politik," kata Donny.
Kasus Penipuan Settingan
Donny Saragih menjelaskan soal kasus penipuan yang membuatnya menjadi terpidana. Dia mengatakan kasus tersebut hanya setting-an.
Kasus itu terjadi pada 2017 saat Donny masih menjabat Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport, atau bus Lorena. Dia bercerita, kasus itu berawal dari adanya rekayasa dokumen untuk mendapatkan initial public offering (IPO).
"Masalah itu, masalah korporasinya, bukan masalah saya sendiri, itu terjadi saat saya jadi Direktur di Lorena. Masalahnya adalah masalah pemalsuan dokumen negara yang dipalsukan, karena saat itu dokumen tidak ada untuk kelengkapan mau IPO," ucap Donny saat dimintai konfirmasi, Senin (27/1/2020).
"Dokumen (yang dipalsukan) yang melekat pada bus. Namanya KIU dan KP (Kartu Izin Usaha dan Kartu Pengawasan)," ujar Donny.Setelah itu, Donny menyatakan ada orang yang mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeras pihak Lorena. Mereka meminta sejumlah uang untuk dibayarkan Lorena.
"Setelah dipalsukan dan lolos IPO, dapat Rp 130 miliar, berapa lama kemudian ketahuan dokumen tersebut tidak benar. Ada orang yang ancam mem-blacklist, (meminta) untuk kita bayar agar berita tidak naik ke atas, supaya tidak diangkat, kalau diangkat kantor akan terlihat jelek, akan kembalikan Rp 130 miliar itu," kata Donny.
Akhirnya, menurut Donny, Lorena membuat rekayasa kasus agar masalah ini seakan-akan selesai sehingga kasus pemalsuan dokumen tidak dilanjutkan.
"Itulah yang di-create biar supaya itu semua kelihatan untuk membuat blackmail itu berhenti. Gitu loh, Mas. Menunjukkan Lorena sudah melakukan action untuk menangkap yang begitu-begitu (blackmail)," ucap Donny."Tapi yang jadi masalah adalah apa sih itu OJK? Apa urusan OJK telepon-telepon orang? Masa, saya digali cerita itu, masa iya saya hanya mengaku dari OJK bisa minta duit. Nggak mungkin, Mas, nggak ada penyebabnya," ujar Donny.
Donny pun mengaku tidak tahu-menahu soal kasus tersebut. Menurutnya, namanya hanya dibawa-bawa karena posisinya sebagai direktur. "Terbawa, karena posisi sebagai direktur yang dokumen direktoratnya dipalsukan," ucap Donny.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini