Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus pengibaran bendera Bintang Kejora, Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni, dan Arina Elopere. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
"Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima," kata hakim ketua Agustinus Setya Wahyu saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).
Majelis hakim meminta jaksa melanjutkan sidang ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi. Selanjutnya persidangan akan digelar pada Senin (3/2) pekan depan dengan pemeriksaan saksi.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disusun dengan tidak cermat dan tidak jelas. Hakim berpendapat dakwaan JPU disusun dengan cermat dan lengkap secara materiil dan formil.
"Menimbang majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima," jelas hakim.