Hakim Tolak Eksepsi Pengibar Bendera Bintang Kejora Suryanta cs

Hakim Tolak Eksepsi Pengibar Bendera Bintang Kejora Suryanta cs

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 27 Jan 2020 20:51 WIB
Lima tersangka pengibar bendera bintang kejora memakai topi adat khas Papua bernama kari-kari saat menjalani sidang perdana.
Terdakwa pengibar bendera bintang kejora. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus pengibaran bendera Bintang Kejora, Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni, dan Arina Elopere. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

"Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima," kata hakim ketua Agustinus Setya Wahyu saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).


Majelis hakim meminta jaksa melanjutkan sidang ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi. Selanjutnya persidangan akan digelar pada Senin (3/2) pekan depan dengan pemeriksaan saksi.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disusun dengan tidak cermat dan tidak jelas. Hakim berpendapat dakwaan JPU disusun dengan cermat dan lengkap secara materiil dan formil.

"Menimbang majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima," jelas hakim.


Hakim juga menilai eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Suryanta dkk sudah masuk pokok perkara. Oleh sebab itu, hakim menolak nota keberatan tersebut.


"Majelis hakim berpendapat eksepsi tidak dapat diterima karena menyangkut pokok perkara," ucap hakim.

Dalam perkara ini, Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni, dan Arina Elopere didakwa melakukan perbuatan makar. Mereka disebut menuntut kemerdekaan Papua saat demo di depan Istana Negara dan Mabes TNI AD.

Pengacara Pengibar Bintang Kejora: Kesalahan yang Dicari-cari Hakim

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads