Ini Sasaran Aksi 2 'Bajing Loncat' di Jakut yang Viral di Medsos

Ini Sasaran Aksi 2 'Bajing Loncat' di Jakut yang Viral di Medsos

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Senin, 27 Jan 2020 20:01 WIB
Polisi tangkap bajing loncat di Jakarta Utara
Foto: Polisi tangkap 'bajing loncat' di Jakarta Utara (Sachril Agustin Berutu)
Jakarta -

Dua pelaku 'bajing loncat' berinisial MD (19) dan DP (15) yang beraksi di Cilincing, Jakarta Utara ditangkap polisi. Kedua pelaku mengincar truk dari luar Jakarta. Apa sebabnya?

"Itu enggak ada kayu gitunya, jadi gampang diambil. Jadi ada yang diikat (bila supir menaruh barang-barang), ada yang dikasih papan doang," kata MD kepada wartawan di Polres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Senin (27/1/2020).

MD melanjutkan, dia biasanya bergerombol dengan teman-temannya ketika beraksi. Namun, dia beraksi berdua dengan DP karena temannya yang lain masih dipenjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pelaku DP mengaku, dia adalah sopir truk. DP mengaku, dia diajak MD untuk melakukan pencurian.

"Saya sedang istirahat di rumah. Diajakin dia (MD) terus ikut (mencuri)," ungkap DP.

ADVERTISEMENT

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, MD adalah seorang residivis. Dia pernah ditahan karena kasus serupa.

Pencurian itu terjadi pada Kamis (23/1) di Jl Raya Cakung-Cilincing, Semper, Jakarta Utara, tepatnya di dekat Pintu Tol Kebon Baru. Aksi kedua pelaku ini direkam oleh seorang warga.

Dalam rekaman video itu, kedua pelaku melakukan pencurian saat truk berhenti. Aksinya cukup membahayakan, lantaran mereka mengambil barang curian itu dari kolong truk.

Kapolres menjelaskan, kedua pelaku hanya memakai tangan kosong untuk mengambil barang-barang dari bawah truk. Budhi pun mengatakan, pelaku beraksi di jam-jam sibuk.

"Jadi pada saat terjadi kemacetan, mereka kebetulan ini pada saat divideo, ngambilnya dari kolong (truk). Mereka dengan leluasa mengambil inventaris atau barang-barang yang ada di truk itu. Kemudian diturunkan atau dijatuhkan, kemudian kendaraan lewat, mereka baru mengambil," ujar Kombes Budhi.

Polisi pun melakukan pengembangan dan diketahui, 2 bajing loncat ini menjual barang hasil curiannya ke dua penadah. Kedua penadah hasil curian, LD (54) dan DN (51), ditangkap polisi di hari yang sama.

Budhi mengatakan, 2 takel yang dicuri ini dibeli LD seharga Rp 20 ribu per buah. Sementara dongkrak, seharga Rp 50 ribu.

Sedangkan ban dalam yang dirampas pelaku dijual kepada DN. Ban dalam itu diharagi Rp 10 ribu per buah.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 ban dalam, 2 takel, dan 1 dongkrak. Atas perbuatannya, pelaku MD dan DP dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara tersangka LD dan DN, dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads