Romahurmuziy Ajukan Banding Vonis 2 Tahun Bui

Romahurmuziy Ajukan Banding Vonis 2 Tahun Bui

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 27 Jan 2020 18:19 WIB
Eks Ketum PPP Romahurmuziy jalani sidang tuntutan soal kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama. Ia dituntut 4 tahun bui dan pencabutan hak politik 5 tahun.
Romahurmuziy (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa Romahurmuziy alias Rommy mengajukan banding atas vonis yang diterimanya. Rommy divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah menerima uang terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, mengatakan pengajuan banding ini merespons apa yang dilakukan KPK atas vonis kliennya itu. Ia menyebut pengajuan banding ini untuk melindungi kliennya dari penzaliman lebih lanjut dari penegakan hukum.

"Bahwa, untuk melindungi hak-hak klien kami terhadap upaya pendzaliman lebih lanjut dengan berbajukan penegakan hukum, maka klien kami juga menyatakan banding dan telah kami daftarkan di PN Tipikor pada hari terakhir, hari ini (27/1), menyusuli pendaftaran oleh KPK," kata Maqdir dalam keterangannya, Senin (27/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maqdir turut menyoroti alasan-alasan KPK mengajukan banding terhadap vonis Rommy itu. Tiga alasan KPK mengajukan banding terhadap vonis Rommy yakni vonis majelis hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, tidak dipertimbangkannya uang pengganti, serta putusan majelis hakim yang tidak mencabut hak politik Rommy.

Maqdir juga menilai vonis terhadap Rommy belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Ia menyebut ada upaya penggiringan opini yang membandingkan vonis Rommy itu dengan kasus ketua umum partai lainnya.

ADVERTISEMENT

"Pembandingan ini menyesatkan dan semata-mata dimaksudkan untuk framing negatif kepada klien kami. Tidaklah semestinya dari kacamata hukum, sebuah vonis diperbandingkan atas status klien kami sebagai Ketua Umum. Melainkan seharusnya vonis sebuah perkara diperbandingkan atas dasar besaran uang yang terlibat serta peranannya dalam sebuah delik," ucap Maqdir.

Ia menilai dengan membanding-banding kasus klien dengan kasus lain menunjukkan ada nuansa kebencian berbaju penegak hukum. Ia menyebut tuntutan jaksa KPK kepada kliennya lebih tinggi daripada kasus-kasus serupa lainnya.

"Untuk ilustrasi, Sekjen Partai Nasdem, Rio Capella (2016) hanya dituntut 2 tahun tanpa pencabutan hak politik untuk penerimaan Rp 200 juta. Sedangkan Direktur Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro (2019), dituntut 2 tahun atas penerimaan uang Rp 156 juta. Keduanya divonis dengan hukum 1,5 tahun. Sementara klien kami dituntut 4 tahun dan pencabutan hak politik selama 5 tahun untuk penerimaan yang menurut hakim Pengadilan Tipikor sebesar Rp 300 juta," sebutnya.

Kemudian perihal uang pengganti, Maqdir menyebut Rommy tidak perku mengganti uang penganti, sebab berdasarkan putusan hakim, kliennya sama sekali tidak pernah meminta, mengetahui dan menerima uang-uang yang dituduhkan. Maqdir mengatakan Rommy siap menghadapi peradilan tingkat banding tersebut.

"Klien kami menyatakan siap menghadapi peradilan banding seraya berdoa kepada Allah SWT, Tuhan YME, agar diberikan kebebasan, setidaknya keringanan, dalam vonis Pengadilan Banding berdasarkan fakta-fakta persidangan yang tak terbantahkan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengajukan permohonan banding terhadap vonis terhadap terdakwa Romahurmuziy alias Rommy. KPK segera menyusun memori banding tersebut.

"Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/1).

Dalam perkara ini, Rommy divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus ini. Rommy bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), hakim menyebut Rommy terbukti menerima uang sebesar Rp 300 juta, dengan rincian Rp 250 juta sudah dikembalikan KPK, dan Rp 50 juta diterimanya saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam putusan ini juga tidak menjatuhkan hukuman politik ke Rommy. keputusan hakim Fahzal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan eks napi maju dalam pilkada, asalkan sudah mengumumkan kepada publik sebagai mantan narapidana. Dengan alasan itu, hakim tidak mencabut hak politik Rommy.

Simak Video "Hak Politik Romahurmuziy Dicabut 5 Tahun"

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads