Jakarta -
Pengusaha Habil Marati divonis satu tahun penjara atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Habil bersalah membantu Kivlan Zen untuk membeli senjata api ilegal dan peluru tajam.
"Menyatakan terdakwa Habil Marati telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai dan menyimpan sesuatu senjata api dan amunisi," kata hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (27/1/2020).
"Menjatuhkan pidana terdakwa selama satu tahun penjara," imbuh hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan Habil Marati tersebut, kata Hakim, dilakukan bersama-sama dengan purnawirawan TNI Kivlan Zen, Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil dan Asmaizulfi alias Vivi.
Habil divonis melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP. Habil Marati terbukti memberikan uang kepada Kivlan Zen yang digunakan untuk membeli senjata ilegal.
Hakim mengatakan, Kivlan Zen bertemu Helmi Kurniawan di Monumen Lubang Buaya pada 1 Oktober 2018, untuk meminta mencarikan senpi ilegal dan berjanji akan mengganti uang pembelian. Senpi yang diminta Kivlan Zen dibeli Helmi dari Asmaizulfi alias Vivi, tanpa peluru yang tidak dilengkapi surat resmi seharga Rp 50 juta.
Selanjutnya, hakim mengatakan Kivlan Zen bertemu dengan Helmi alias Iwan dan Tajudin alias Udin di RM Padang Sederhana, Kelapa Gading pada 9 Februari 2019. Dalam pertemuan ini, Kivlan Zen menyerahkan duit SGD 15 ribu dari Habil Marati ke Helmi Kurniawan untuk ditukarkan ke dalam bentuk rupiah.
Helmi alias Iwan menukarkan uang ini di Money Changer Dollar Time Premium Forexindo dengan nilai sebesar Rp 151,5 juta yang kemudian diserahkan kepada Kivlan Zen.
Kivlan Zen mengambil uang Rp 6,5 juta untuk keperluan pribadi. Sedangkan sisanya, Rp 145 juta, diserahkan kepada Helmi alias Iwan untuk mengganti uang pembelian senpi pertama.
"Selanjutnya, Kivlan Zen memerintahkan Helmi Kurniawan untuk menemui terdakwa dan berpesan apabila diberi uang oleh terdakwa agar dilaporkan kepada Kivlan Zen," kata hakim.
Hakim juga mengatakan uang yang diserahkan Kivlan Zen itu digunakan Helmi alias Iwan untuk diserahkan ke Tajudin alias Udin sebesar Rp 25 juta. Uang itu, lanjut Hakim, biaya operasional pemantauan mata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan.
Adapun senjata yang dibeli sebagai berikut:
- 1 pucuk senjata api jenis revolver merek Taurus kaliber 38 mm
- 1 pucuk senjata api laras pendek jenis Mayer warna hitam kaliber 22 mm
- 1 pucuk senjata api laras pendek jenis Revolver kaliber 22 mm beserta 4 butir peluru
- 1 pucuk senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm.
"Menimbang berdasarkan pertimbangan hukum diatas telah diuraikan asal mula 4 pucuk senjata api dan peluru saat dilakukan penangkapan laras pendek revolver dan isi 6 peluru berada dalam penguasan Helmi Kurniawan alias Iwan, pucuk pistol mayer dan 6 peluru berada dalam penguasaan Armi, pucuk senjata laras panjang dan laras pendek disimpan Tajuddin alias Udin," jelas hakim.
"Demikian setelah diperoleh dengan membeli dari saksi Vivi dan Adnil, kemudian Helmi Kurniawan alias Iwan dan Armi, Tajuddin, Irfansyah telah terbukti menerima dan menguasai 4 pucuk senjata dan sejumlah peluru yang disita dalam barang bukti dalam perkara ini. Maka unsur memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak telah terpenuhi," lanjut hakim.
Hakim menyatakan Habil Marati kembali menemui saksi Helmi alias Iwan, Tajudin alias Udin, dan Rosida di Pondok Indah Mall. Dalam pertemuan, Helmi alias Iwan menjelaskan sudah menerima uang dari Kivlan Zen Rp 145 juta yang berasal dari Habil Marati.
"Selanjutnya Habil Marati memberi saksi Helmi Kurniawan alias Iwan uang sebesar Rp 50 juta dan mengatakan uang tersebut dibutuhkan saksi Helmi Kurniawan untuk kepentingan bangsa dan negara dan berpesan agar saksi Helmi Kurniawan alias Iwan agar tetap semangat," kata hakim.
Hakim juga mengatakan berdasarkan keterangan ahli kebohongan Nur Kholis dan ahli bahasa Wahyu Wibowo, Habil Marati mengetahui pembeliaan senjata api yang dilakukan Iwan. Pembelian senjata itu atas perintah Kivlan Zen yang berasal uang dari Habil.
"Sesuai keterangan ahli tesmografis (ahli kebohongan) Nur Kholis berpendapat menerangkan terdakwa ditanya apakah terdakwa mengetahui pembelian senjata dijawab terdakwa tidak, menurut ahli berdasarkan teori dan analisis jawaban tidak benar dan analisis kesimpulan terdakwa mengetahui pembelian senjata api. Menimbang selanjutnya keterangan ahli bahasa Wahyu Wibowo percakapan terdakwa dengan Iwan, terdakwa mengetahui pembelian senjata api oleh saksi Iwan atas perintah Kivlan Zen dengan menggunakan uang terdakwa. Hakim menilai terdakwa sengaja dalam kualifikasi membantu pembelian senjata api oleh iwan untuk perjuangan," tutur hakim.
Simak Video "Kivlan Zen Benarkan Habil Marati Beri Rp 50 Juta untuk Demo Supersemar"
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini