Majelis hakim PN Gianyar, Bali, memvonis I Nyoman Mawa hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Terdakwa Nyoman Mawa terbukti menganiaya anjing hingga mati.
"Menyatakan terdakwa I Nyoman Mawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'penganiayaan terhadap hewan hingga mati'," demikian petikan amar putusan majelis hakim seperti dikutip dari pejabat Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo kepada wartawan, Senin (27/1/2020).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan," sambung Wawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani asalkan terdakwa tidak melakukan tindak pidana dalam masa percobaan selama 6 bulan.
![]() |
Putusan kasus penganiayaan anjing hingga mati dibacakan majelis hakim yakni Ni Luh Putu Partiwi, I Nyoman Agus Hermawan dan Khalid Soroinda.
Penganiayaan anjing ini terjadi pada 13 November 2019 di Pasar Desa Medahan, Blahbatuh, Gianyar. I Nyoman Mawa saat itu melihat seekor anjing ras Bali masuk ke dalam warungnya.
I Nyoman lalu memegang kaki belakang bagian kanan anjing tersebut dan membantingnya ke halaman pasar yang terbuat dari beton. I Nyoman juga memukul kepala anjing sebanyak 2 kali dengan pembuka pintu rolling door hingga mati.
Simak Video "Kawanan Anjing Pelacak Ramaikan CFD"