"Tuntutan jaksa, menyatakan terdakwa I Nyoman Mawa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan hewan yang mengakibatkan mati," kata pejabat Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo saat dihubungi, Selasa (21/1/2020).
Jaksa yang dipimpin I Putu Gede Darma Putra menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 302 ayat 2 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penganiayaan anjing ini terjadi pada 13 November 2019 di Pasar Desa Medahan, Blahbatuh, Gianyar. I Nyoman Mawa saat itu melihat seekor anjing ras Bali masuk ke dalam warungnya.
I Nyoman lalu memegang kaki belakang bagian kanan anjing tersebut dan membantingnya ke halaman pasar yang terbuat dari beton. I Nyoman juga memukul kepala anjing sebanyak 2 kali dengan pembuka pintu rolling door hingga mati.
Simak Juga Video "Kawanan Anjing Pelacak Ramaikan CFD"
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini