Penyidik KPK kembali memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Nurhadi dipanggil sebagai tersangka.
"Dipanggil sebagai tersangka," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/1/2020).
Selain Nurhadi, KPK memanggil dua tersangka lain, yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Hiendra Soenjoto. Namun Rezky dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi. Ini merupakan panggilan kelima kalinya untuk ketiga tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurhadi, Hiendra, dan Rezky total sudah empat kali absen dari panggilan KPK. Nurhadi dan Hiendra masing-masing absen satu kali dalam kapasitas sebagai tersangka, dan tiga kali dalam kapasitas sebagai saksi, yakni pada Jumat (20/12), Jumat (3/1), dan Selasa (7/1). Sedangkan Rezky empat kali absen dalam kapasitas sebagai saksi.
Simak video Komisioner KPU Hasyim Asy'ari Beri Kesaksian di KPK Soal Pemilu DPR:
KPK meminta ketiga tersangka tersebut agar kooperatif memenuhi panggilan KPK. KPK bakal memanggil paksa ketiga tersangka andai kembali mangkir. Panggilan paksa ini sesuai dengan KUHAP.
"Sesuai tahapan pemanggilan yang didasarkan pada KUHAP, jika para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ketiga disertai dengan perintah membawa," ucap Ali Fikri, Minggu (26/1).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.
Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.