Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM mengabulkan permohonan penangguhan penahanan jurnalis asing asal Amerika Serikat (AS), Philip Jacobson yang ditahan di Palangka Raya. Kini Philip sudah meninggalkan Rutan kelas II Palangka Raya.
"Jumat petang, 24 Januari 2020, penanguhan penahanan Philip Myrer Jacobson yang merupakan editor Jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat ini di kabulkan oleh pihak imigrasi," ujar kuasa hukum Philip dari LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho dari keterangan pers yang diterima, Sabtu (25/1/2020).
Aryo mengatakan Philip sudah meninggalkan Rutan Kelas II Palangka Raya saat ini. Namun, Aryo menilai kasus ini belum selesai secara menyeluruh. Oleh karena itu, dia meminta agar Imigrasi menghentikan kasus Philip.
"Sebagai manusia dan subyek hukum ia masih belum bebas, terkait sangkaan kasus yang sedang dialaminya, proses hukum masih berjalan. Kasus Philip seharusnya di hentikan karena Philip bukan pelaku tindakan kriminal maupun kejahatan dan kegiatan yang bisa membahayakan negara," kata Aryo.
"Apa yang disangka kepada Philip merupakan pelanggaran administrasi yang juga seyogyanya dapat di selesaikan secara hukum administrasi," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga Desak Yasonna Minta Maaf, Warga Tj Priok Ancam Demo Lebih Besar :
Menurut Aryo, kasus Philip ini menjadi bukti lemahnya perlindungan negara kepada pers. Dia menilai kasus Philip seharusnya segera dihentikan.
"Kasus Philip menambah rentetan panjang tentang lemahnya perlindungan negara kepada para insan pers. Dengan ditetapkanya Philip sebagai tersangka dan di keluarkanya surat penahanan, Philip sebagai seorang Jurnalis tidak terlindungi haknya," jelasnya.
Untuk diketahui, Philip ditahan sejak 21 Januari 2020. Philip yang merupakan jurnalis di AS dinilai melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Arvin Gumilang telah bicara soal penahanan Philip. Dia menyebut Jacobson melakukan pelanggaran izin visa.
"Secara garis besar bahwa yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal, yaitu menggunakan visa kunjungan untuk kegiatan jurnalis," kata Arvin di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).