Jakarta -
Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM mengatakan jurnalis asing asal Amerika Serikat (AS) Philip Jacobson ditahan di Palangka Raya karena melanggar izin visa. LBH Palangka raya tidak sepakat, menurutnya, visa yang digunakan Jacobson sudah benar.
"Tidak (melanggar izin), karena visa yang dia (Jacobson) gunakan benar, yaitu Visa kunjungan," kata kuasa hukum dari LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho, saat dihubungi,Kamis (23/1/2020).
Menurut Aryo jika merujuk pada Pasal 38 UU No 6 tahun 2011 visa yang digunakan Jurnalis AS tersebut benar. Bahkan melakukan kegiatan jurnalistik pun masih termasuk dalam kegiatan visa kunjungan.
"Mungkin UU yang disampaikan Kemenkumham itu berbeda dengan UU imigrasi," kata Aryo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Juga Video "Wamenhan Ingin Industri Pertahanan Indonesia Seperti DARPA di AS"
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Arvin Gumilang angkat bicara soal jurnalis asing asal Amerika Serikat (AS) Philip Jacobson yang ditahan di Palangka Raya. Dia menyebut Jacobson melakukan pelanggaran izin visa.
"Secara garis besar bahwa yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal, yaitu menggunakan visa kunjungan untuk kegiatan jurnalis," kata Arvin di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Arvin menjelaskan, jurnalis AS tersebut terindikasi melakukan kegiatan jurnalistik dengan menggunakan visa kunjungan. Arvin mengatakan pihaknya masih akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.
"Ada informasi awal itu ada kegiatan wawancara-wawancara yang seharusnya tidak dilakukan, yang seharusnya melakukan visa kunjungan. Jadi sampai saat ini masih kami terus juga memantau perkembangan lebih lanjutnya, apakah kemudian dilakukan deportasi dan penyidikan," ucap Arvin.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini