Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM mengabulkan permohonan penangguhan penahanan jurnalis asing asal Amerika Serikat (AS), Philip Jacobson yang ditahan di Palangka Raya. Kini Philip sudah meninggalkan Rutan kelas II Palangka Raya.
"Jumat petang, 24 Januari 2020, penanguhan penahanan Philip Myrer Jacobson yang merupakan editor Jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat ini di kabulkan oleh pihak imigrasi," ujar kuasa hukum Philip dari LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho dari keterangan pers yang diterima, Sabtu (25/1/2020).
Aryo mengatakan Philip sudah meninggalkan Rutan Kelas II Palangka Raya saat ini. Namun, Aryo menilai kasus ini belum selesai secara menyeluruh. Oleh karena itu, dia meminta agar Imigrasi menghentikan kasus Philip.
"Sebagai manusia dan subyek hukum ia masih belum bebas, terkait sangkaan kasus yang sedang dialaminya, proses hukum masih berjalan. Kasus Philip seharusnya di hentikan karena Philip bukan pelaku tindakan kriminal maupun kejahatan dan kegiatan yang bisa membahayakan negara," kata Aryo.
"Apa yang disangka kepada Philip merupakan pelanggaran administrasi yang juga seyogyanya dapat di selesaikan secara hukum administrasi," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga Desak Yasonna Minta Maaf, Warga Tj Priok Ancam Demo Lebih Besar :