KPK memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait suap pergantian antarwaktu DPR PDIP yang menyeret tersangka Wahyu Setiawan. KPK mengkonfirmasi kepada Hasto perihal sumber dana yang didapat Wahyu Setiawan.
"Ya tentunya seluruh fakta yang ada dari hasil penyelidikan dikonfirmasi kepada para saksi karena bersumber dari BAPK, berita acara permintaan keterangan, yang itu kemudian bagian dari fakta sementara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan pihaknya akan mendalami kembali fakta-fakta dan alat bukti yang didapat KPK. Keterangan awal dalam BAPK nantinya akan dikonfirmasi kepada para saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Nah itulah minimal yang menjadi dasar pemeriksaan penyidik dalam menanyakan, mencari pada para saksi. Saya pikir dari situ dasarnya. Tetapi tidak dari situ saja, karena ada pengembangan lebih lanjut karena saksi tentunya tidak hanya dari hasil penyelidikan," ucapnya.
Selain Hasto, dua komisioner KPU beserta beberapa staf PDIP turut diperiksa. Mereka juga dicecar terkait mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) hingga usulan PAW Harun Masiku yang diusulkan PDIP.
"Pemeriksaannya seputar, jadi semua saksi diperiksa untuk empat tersangka. Keterangannya masih seputar PAW, mekanisme PAW, dan bagaimana ada usulan PAW antara tersangka HAR (Harun Masiku) yang diusulkan DPP PDIP," ujar Ali.
Dalam kasus suap PAW anggota DPR, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku.
Wahyu merupakan komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu. Lalu Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah kader PDIP. KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.
Harun disangkakan KPK memberikan suap kepada Wahyu terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin. Padahal, bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.