Harun Masiku Buronan, Hasto Anggap Jadi Korban

Round-Up

Harun Masiku Buronan, Hasto Anggap Jadi Korban

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 24 Jan 2020 20:30 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut tersangka KPK Harun Masiku sebagai korban (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jejak Harun Masiku masih gelap. KPK bahkan menjadikan mantan caleg PDIP itu sebagai buronan tetapi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membela dengan menyebutnya korban.

Berawal dari OTT KPK pada 8 Januari 2020. Lantas pada 9 Januari 2020 KPK mengumumkan 4 tersangka dari OTT itu, antara lain Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Saeful, dan Agustiani Tio Fridelina.

Konstruksi perkaranya berkaitan dengan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP. KPK menduga Wahyu dan Agustiani menerima suap dari Harun dan Saeful. Namun dari keempat tersangka itu hanya Harun yang tidak berada dalam jeratan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada 9 Januari 2020.

Setelahnya keberadaan Harun simpang-siur. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron awalnya menyebut bila Harun pergi ke luar negeri 2 hari sebelum OTT KPK. Keterangan Nurul dikuatkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi hingga Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang meyakini Harun berada di luar negeri sejak 6 Januari 2020 dan belum kembali ke Tanah Air. Namun ternyata kini keterangan itu berubah.

ADVERTISEMENT

Lantas setidaknya pada 13 Januari 2020 Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyebut Harun belum pulang ke Tanah Air. Setelahnya Yasonna juga memastikan Harun masih di luar negeri. Saat itu sudah beredar kabar bila Harun sudah di Indonesia per 7 Januari 2020 tetapi Yasonna menepisnya.

"Pokoknya belum di Indonesia," kata Yasonna, Kamis (16/2/2020).

"Ke Singapura. Jadi tanggal delapan kan OTT, tanggal 6 dia sudah di luar. Apa tujuannya di luar, kita tidak tahu barangkali dia juga tidak tahu akan di-OTT. Dia memang sudah keluar dari republik ini," imbuh Yasonna.

Kemenkum HAM Bentuk Tim, Cari Fakta Masuknya Harun Masiku ke Indonesia:

Baru kemudian pada 21 Januari 2020, istri Harun, Hilda, menyebut suaminya sudah tiba di Tanah Air sejak 7 Januari 2020. "Dia sempat kirim kabar tanggal 7 Januari dia sudah balik Jakarta. Dia sempat kasih kabar jam 12 malam katanya sudah tiba di Jakarta," kata Hilda saat ditemui di kediamannya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (21/1/2020).

Keesokan harinya atau pada 22 Januari 2020 Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Sompie mengakui bila Harun sudah di Indonesia sejak 7 Januari 2020. Ronny menyebut ada persoalan para perangkat yang ada di Bandara Soekarno-Hatta sehingga sebelumnya belum diketahui kedatangan Harun itu.

"Sudah masuk rupanya setelah kita dalami sistem itu sudah masuk," ucap Ronny kepada detikcom, Rabu (22/1/2020).

"Memang ada delay time karena di (Terminal) 2F itu perangkat IT kita baru pasang di sana jadi ada delay time setelah kita dalami dan kita tahu sudah masuk tanggal 7 Januari 2020 yang lalu," imbuh Ronny

Ketua KPK Firli Bahuri pernah menyampaikan bila Harun sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun Firli menjelaskan sejak kapan Harun ditetapkan sebagai buronan.

"Sudah DPO," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Senin (20/1/2020).

KPK sampai saat ini masih memburu Harun. Di sisi lain KPK juga meminta bantuan dari Polri.

Sementara itu KPK masih melanjutkan proses penyidikan terkait kasus itu. Hingga akhirnya Hasto menghadiri panggilan untuk menjalani pemeriksaan di KPK. Usai menjalani pemeriksaan, Hasto malah menyebut Harun sebagai korban.

"Iya tim hukum kami imbau untuk bersikap kooperatif tidak perlu takut karena dari seluruh konstruksi hukum yang dilakukan tim hukum kami beliau (Harun Masiku) menjadi korban," kata Hasto kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).

Hasto menyebut Harun adalah korban penyalahgunaan kekuasaan. Menurutnya, Harun berdasarkan keputusan dan fatwa MA memiliki hak untuk menjadi calon legislatif.

"Karena ini pada dasarnya persoalan sederhana, partai melakukan itu terkait dengan proses penetapan calon tepilih dimana melalui keputusan MA dan fatwa MA saudara Harun memiliki hak untuk dijadikan calon anggota legislatif, setelah pelaksanaan keputusan MA dan MK. Hanya ada pihak yang menghalang halangi," ucapnya.

Halaman 2 dari 3
(dhn/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads