Jurnalis AS di Palangka Raya Akan Dideportasi Bila Tak Ada Kejahatan

Jurnalis AS di Palangka Raya Akan Dideportasi Bila Tak Ada Kejahatan

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 24 Jan 2020 20:38 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md (Kadek Melda Luxiana/detikcom)
Jakarta -

Philip Jacobson, seorang jurnalis asal Amerika Serikat (AS) ditahan imigrasi Palangka Raya terkait perizinan visa. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Philip akan dideportasi.

"Ada satu kasus (Jurnalis AS) karena dia datang ke Indonesia dengan visa kunjungan kemudian ternyata melakukan kegiatan kewartawanan menulis berita di situ dan sudah ada bukti-buktinya, lalu ditahan oleh pemerintah Indonesia. Ya itu fakta hukum Indonesia itu saya bilang. Tetapi nanti kita usahakan agar segera dideportasi saja kalau tidak melakukan kejahatan lain ya," Kata Mahfud usai bertemu dengan Dubes AS Joseph R Donovan di kantornya Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud menuturkan bila hanya ditemukan pelanggaran pada adminstrasi saja maka tindakan yang dilakukan adalah deportasi. Untuk itu Mahfud akan menghubungi Polri dan juga Kemenkum HAM keimigrasian untuk segera mendeportasi Philip.

"Kalau hanya pelanggaran administrasi visa mengatakan dia kunjungan bukan untuk bekerja, kok bekerja jadi wartawan, kok hadir dalam forum-forum LSM, DPRD, dan macem-macem itu kan di luar kunjungan dia. Lalu menulis berita, nah kalau cuma itu yang dilakukan ya saya akan menghubungi Polri sama Menkumham imigrasi agar dideportasi saja secepatnya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Mahfud menerangkan, bila nantinya ditemukan pelanggaran lain yang dilakukan oleh Philip saat berada di Palangka Raya, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kecuali ada bukti lain dia melakukan kejahatan misalnya melakukan kegiatan mata-mata, narkoba dan sebagainya atau kejahatan lain," terang Mahfud.

Simak video Wamenhan Ingin Industri Pertahanan Indonesia Seperti DARPA di AS:

Sebelumnya, Penyidik Kantor Imigrasi Non TPI Palangka Raya, Kalimantan Tengah menetapkan Philip Jacobson (30) sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan visa. Jacobson merupakan wartawan Mongabay.

Visa tersebut izinnya untuk kunjungan bisnis dan kunjungan keluarga. Namun faktanya melakukan kegiatan jurnalistik, kata Kasubsi Intelijen dan Penyidik Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya M Syukran.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 2A Kota Palangka Raya. Dia dikenakan pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta," ujar Syukran sebagaimana dilansir Antara, Kamis (23/1/).

Halaman 2 dari 2
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads