Faye Nicole Diperiksa KPK Terkait Kasus Wawan

Faye Nicole Diperiksa KPK Terkait Kasus Wawan

Matius Alfons - detikNews
Jumat, 24 Jan 2020 18:22 WIB
Faye Nicole setelah diperiksa KPK (Matius Alfons/detikcom)
Jakarta -

KPK selesai memeriksa artis Faye Nicole sebagai saksi terkait kasus suap Lapas Sukamiskin yang menyeret Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW). Faye tidak memberikan keterangan apa pun terkait pemeriksaan tersebut.

Pantauan detikcom, Faye terlihat keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020), sekitar pukul 17.30 WIB. Terlihat Faye, yang mengenakan baju biru tua, didampingi seorang wanita.

Faye tidak memberikan penjelasan sedikit pun ketika ditanya seputar pemeriksaan itu. Dia hanya tersenyum dan sesekali berpaling untuk menghindari awak media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan hari ini penyidik KPK memeriksa Faye Nicole. Ali menyebut Faye diperiksa terkait kasus yang menyeret tersangka Tubagus Chaeri Wardana.

"Iya, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Ali saat dimintai konfirmasi.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan informasi yang didapat, Faye merupakan teman dekat salah satu tersangka suap Lapas Sukamiskin, Tubagus Chaeri Wardana.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin. Penetapan para tersangka dilakukan dari hasil pengembangan dari OTT terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018.

Para tersangka itu adalah mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) dan mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA) sebagai penerima, sedangkan napi kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW), mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan), serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ), ditetapkan sebagai pemberi.

Rahadian Azhar diduga memberikan suap kepada Wahid. Dugaan suap ini berawal dari permintaan Wahid kepada Rahadian, yang merupakan pengusaha mitra Lapas Sukamiskin, untuk mencarikan mobil pengganti serta meminta Rahadian membeli mobil milikinya senilai Rp 200 juta.

"Atas permintaan tersebut, RAZ menyanggupi untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar Rp 500 juta untuk WH. Ia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik WH," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

Rahadian kemudian disebut menyampaikan agar Wahid membayar cicilan mobil Pajero Sport itu senilai Rp 14 juta per bulan. Namun Wahid keberatan sehingga Rahadian menyanggupi untuk membayar cicilan. Rahadian juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Wawan diduga memberi suap dalam bentuk uang. Suap diduga berjumlah Rp 75 juta.

(maa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads