Roy menduga orang yang mengubah situs itu adalah orang dari Sunda Empire. Meski begitu, dia menyerahkan hal itu ke Polda Metro Jaya. Dia melaporkan hal-hal itu setelah berdiskusi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Iwan Kurniawan.
"Alhamdulillah dengan pengetahuan yang ada saya men-trace akun anonim yang ada dan merujuk ke satu nama, yaitu Sunda Empire. IP anonim itu merujuk ke Sunda Empire. Dia secara kasar, secara tidak ilmiah, telah mengubah sejarah melalui Wikipedia," kata Roy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan polisi itu tertuang pada LP/530/I/YAN.2.5./2020/SPKT/PMJ tanggal 24 Januari 2020. Pelapor dalam hal ini dirinya sendiri, namun terlapor masih dalam lidik.
Pasal yang dilaporkan terkait Tindak Pidana ITE, menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 31 juncto Pasal 48 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 19/2016 tentang ITE dan Pasal 14, 15 dan Pasal 311 KUHP.
(sam/dnu)