Sejumlah pengurus DPD PDI Perjuangan bertamu ke Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. PDIP Sulsel berdiskusi terkait persiapan Pilkada serentak di 12 kabupaten/kota se-Sulsel dan menerima kantor DPD yang diberikan dengan status hak pinjam.
"Kami diskusi mengenai Pilkada tahun 2020 nanti, ada 12 Pilkada kabupaten/kota di Sulsel dan itu kami laporkan ke Pak Gubernur sebagai pembina politik di Sulawesi Selatan. Tentunya beliau juga kami minta saran dan tanggapannya tentang hal ini," ujar Ketua DPD PDIP Sulsel Andi Ridwan Wittiri usai melakukan pertemuan tertutup dengan Nurdin di Rujab Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Jumat (24/1/2020).
Dari 12 kabupaten/kota di Sulsel yang akan menggelar Pilkada, PDIP Sulsel menargetkan memenangkan 8 daerah. Target tersebut juga untuk mendukung kepemimpinan Nurdin di Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 12 minimal kita bisa menang 8 kursi. Dan tentunya kalau menang di Pilkada otomatis juga akan mendukung program Pak Gubernur Sulsel," kata Andi.
Selain itu, Andi menyebut pihaknya juga akan berkonsultasi ke Nurdin terkait calon-calon yang akan diusung ke Pilkada. Hal ini karena Nurdin juga diusung oleh PDIP saat Pilgub lalu.
"Kandidat yang mendaftar di kami, yang kami dorong ke DPP partai, kami akan sampaikan ke Pak Gubernur sebagai beliau sudah menjadi kader PDI Perjuangan, dan waktu Pilgub kemarin kan diusung oleh PDI Perjuangan. Jadi tentu kami koordinasi dengan Pak Gubernur kepala-kepala daerah yang akan diusung oleh PDI Perjuangan tahun 2020," paparnya.
Dalam pertemuan tersebut PDIP juga menerima hak pinjam kantor DPD yang berada di Jalan Karunrung, Kota Makassar.
"Kantor PDI Perjuangan yang (dulunya) kantor itu ditempati di Jalan Karunrung tadi diserahkan kembali untuk dipakai sebagai kantornya PDI Perjuangan Provinsi. Tapi itu hak pakai, statusnya hak pakai, hak pinjamlah," ucapnya.
Ditemui terpisah, Nurdin menyebut jika kantor DPD PDIP di Jalan Karunrung yang diserahkan dulunya memang kantor PDIP Sulsel. Kantor itu kini diserahkan kembali dengan hak pinjam selama 5 tahun.
"Itu kan dia bangun, memang belum ada kantornya, dan dulu sejarahnya semua kan dapat hibah, jadi dulu kantornya PDIP kan di sudut itu (di Jalan Karunrung) makanya beliau minta supaya itu dikembalikan lagi (status pinjam pakainya). 5 tahun," kata Nurdin.
Simak Video "Kejagung Ungkap Progres Kasus Rasial Asrama Papua di Surabaya"