Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya tidak menunggu revisi Undang-Undang Pilkada terkait penerapan e-Rekap pada Pilkada 2020. Arief menyebut aturan e-Rekap akan dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Ya semuanya rentan. Tapi dalam undang-undang, ruang itu sudah diberikan. Jadi KPU dalam melakukan pemungutan, penghitungan, dan rekap itu dapat menggunakan teknologi informasi, itu sudah ada ruangnya. Cuma UU kan nggak ngatur gitu, e-Rekap harus bagaimana dan lain-lain. Nah, itu yang akan kita atur di PKPU," ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
Arief mengatakan hasil penghitungan suara dari tempat pemungutan suara (TPS) langsung dikirim ke pusat data. Tidak sama dengan sistem sebelumnya, di mana hasil pemungutan suara dikirim berjenjang dari TPS kemudian kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga ke tingkat nasional.
"Nggak pake berjenjang, TPS langsung kirim ke pusat data. Pusat data itu, kalau memang nanti disetujui ya, hasil yang ada di pusat data itu yang digodok (diproses) jadi hasil pemilu, hasil pilkada," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga video Mendagri Serahkan DP4 ke KPU:
"Langsung upload. Jadi data itu langsung di-upload, langsung masuk ke pusat data, dan langsung dikirim sebagai salinan ke peserta pemilu, pasangan calon," kata dia.
Diketahui, pada Pilkada 2020 KPU akan menggunakan sistem e-Rekap. Sementara itu, Ketua Bawaslun Abhan mengatakan e-Rekap dapat mengalami masalah hukum apabila tidak ada undang-undang yang mengaturnya. KPU dinilai akan mendapatkan masalah apabila ada pihak yang menuntut hasil e-Rekap itu.
"Tetapi saya kira ini akan menjadi problem masalah hukum adalah ketika di undang-undang sendiri tidak mengatur soal e-Rekap sehingga kalau KPU mengatakan bahwa hitungan yang sah adalah e-Rekap ini akan menjadi problem. Karena tidak ada dasar hukum yang kuat di dalam UU 10/2016," ujar Abhan di Hotel Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (10/12).
Dengan demikian, Bawaslu menilai perlu adanya undang-undang yang mengatur soal e-Rekap tersebut sehingga ada kepastian hukum dalam digitalisasi pemilu.