Polres Metro Bekasi berencana menerapkan electronic traffic law enforcement (E-TLE) alias tilang elektronik di sejumlah titik. Rencana ini menuai pro dan kontra di kalangan pengendara.
Seorang pengemudi mobil, Yusep, mengaku tidak setuju dengan rencana penerapan tilang elektronik tersebut. Yusep belum siap apabila tiba-tiba dikirim surat konfirmasi oleh polisi.
"Nggak setuju, takutnya kan kita lagi santai di rumah terus tiba-tiba digedor. Kan bisa saja foto-foto (bukti CCTV) itu diedit," ujar Yusep kepada detikcom di Jl Diponegoro, Bekasi, Kamis (23/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusep menyarankan polisi dan instansi terkait melakukan sosialisasi terlebih sebelum aturan tersebut diterapkan.
"Lebih baik sosialisasi dulu, karena kalau nggak ada sosialisi tiba-tiba diterapkan, ya kaget juga," kata Yusep.
Serupa dengan Yusep, warga lainnya, Anto (27), menolak rencana penerapan tilang elektronik itu. Menurutnya, tilang elektronik sangat menyusahkan bagi para pekerja yang sedang terburu-buru.
"Nggak setuju, kan nggak tahu, nanti tahu-tahu nanti saya ketilang, kalau lagi buru-buru mah lampu merah terus saja," tutur Anto.
Sedangkan warga lainnya, Hakim (21), setuju akan wacana tersebut. Ia menilai tilang elektrik dapat mengurangi budaya pungli oknum polisi.
"Kalau saya sih setuju. Soalnya, kalau tilang elektronik bisa bikin uang tilang jauh lebih transparan, daripada ditaruh ke polisi kan, oknum-oknumnya," kata Hakim.
"Itu kan juga membuat orang nggak bisa menghindar karena ada buktinya (rekaman CCTV)," lanjut Hakim
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi berencana menerapkan tilang elektronik di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Salah satu alasannya untuk mengurangi angka kecelakaan.
"Untuk mereduksi angka kecelakaan," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan kepada detikcom, Selasa (21/1/2020).
Diketahui, angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bekasi meningkat dari 2018 ke 2019. Angka kecelakaan pada 2018 sebanyak 675, sedangkan pada 2019 naik 16,25 persen menjadi 806 kasus.
Polisi dan pemerintah daerah telah menerapkan sejumlah peralatan, di antaranya kamera CCTV dan ruang kontrol ATCS. Tilang elektronik rencananya diterapkan di tiga titik ruas jalan, yakni di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Lippo Cikarang, dan Bundaran Golf Cikarang Utara.