Dinkes DKI Jelaskan Prosedur Praktik Dokter WNA di Indonesia

Dinkes DKI Jelaskan Prosedur Praktik Dokter WNA di Indonesia

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 23 Jan 2020 17:15 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Belakangan ini Polda Metro Jaya mengungkap praktik ilegal sejumlah klinik di Jakarta yang mempekerjakan dokter warga negara asing secara ilegal. Bagaimana sebetulnya prosedur dokter WNA boleh berpraktik di Indonesia?

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan tata cara dokter asal luar negeri untuk bisa mendapatkan izin praktik di Indonesia. Izin praktik itu wajib dipunyai oleh dokter di Indonesia.

"Pada dasarnya UU mengizinkan warga negara asing untuk melaksanakan beberapa kegiatan praktik, termasuk di antaranya pelayanan kesehatan sepanjang memenuhi ketentuan yang ada di UU," kata Ani kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/1/2020)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ani menyebut dokter tersebut harus lolos dalam proses-proses evaluasi yang dikeluarkan oleh Dinkes. Sang dokter wajib memenuhi etika profesi kedokteran.

"Ketentuanya itu antara lain bahwa yang bersangkutan, pertama harus memiliki izin kerja sesuai UU berlaku kemudian lolos evaluasi. Di dalam evaluasi itu antara lain ada keabsahan ijazah, proses adaptasi dan sehat secara fisik dan mental dan dipastikan mematuhi etika profesi," ungkap Ani.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus dokter LS asal China itu, polisi menyebut LS tidak bisa berbahasa Indonesia. Ani menyebut seharusnya dokter-dokter wajib menguasai bahasa Indonesia jika ingin melakukan praktik di Indonesia.

"Syarat berikutnya mampu berbahasa Indonesia dan paling penting yang bersangkutan memiliki surat registrasi atau STR," kata Ani.



"Untuk dokter asing namanya STR sementara. Kalau STR sementara sudah diterbitkan maka mengurus memiliki SIP. Kalau semua persyaratannya sudah ada, maka baru seorang warga negara asing boleh melakukan praktik kedokteran di Indonesia," sambungnya.

Selain itu, untuk Klinik Utama Cahaya Mentari di Tanjung Priok, Jakarta Utara tempat tersangka LS beroperasi, Ani membenarkan jika klinik itu sudah mendapat izin. Namun, pihaknya sudah pernah mengirim surat untuk meminta klarifikasi dari pihak klinik soal dokter dari luar negeri yang melakukan praktik di klinik itu.

"Klinik Cahaya Mentari sudah memenuhi semua kriteria untuk penerbitan izin operasional sehingga pada Januari 2019 dan Februari 2019 diterbitkan izinya. Cuma saat pelaksanaannya terjadi penyimpangan antara lain memperkerjakan tenaga kerja asing," kata Ani.

Setelah mengirim surat klarifikasi itu, Ani menyebut pihak klinik sudah mengklarifikasi dan menyebut tidak ada dokter dari luar negeri yang melakukan praktik di klinik itu. Pihak klinik juga membantah telah membuat brosur dan penawaran melalui media sosial terkait klinik yang bisa mengobati sinus tanpa operasi dan ditangani oleh dokter dari China.

Seperti diketahui, Subdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek Klinik Utama Cahaya Mentari di Tanjung Priok, Jakarta Utara karena melakukan pengobatan ilegal. Klinik itu menawarkan jasa pengobatan sinus tanpa operasi.

Namun, klinik itu menggunakan obat-obat asal China yang belum teregistrasi oleh BPOM. Seorang dokter asal China diamankan polisi karena tidak memiliki izin praktik di Indonesia. Polisi juga mengamankan pemilik klinik tersebut.


Halaman 2 dari 2
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads