KPK Periksa Eks Bupati Indramayu Yance Terkait Kasus Suap Supendi

KPK Periksa Eks Bupati Indramayu Yance Terkait Kasus Suap Supendi

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 23 Jan 2020 15:06 WIB
Yance (Ibnu/detikcom)

Aliran dana ke Yance itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus suap Bupati Indramayu nonaktif Supendi dengan terdakwa Carsa ES di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (8/1/2020). Dalam persidangan, sopir Carsa bernama Yahya mengaku kepada jaksa KPK diminta membuat buku.

Buku itu berisi catatan pengeluaran dana dari Carsa ke sejumlah orang di Indramayu. Di dalam buku, disebut ada tulisan tangan aliran dana ke Yance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke Pak Yance lewat Pak Yanto Rp 200 juta, kemudian Sherly dan Sekda Indramayu," ucap Yahya dalam persidangan.

Adapun dalam kasus ini, KPK menetapkan Supendi bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS) dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono (WT) sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR.

ADVERTISEMENT

Supendi diduga menerima duit Rp 200 juta. Omarsyah diduga menerima total Rp 350 juta. Sedangkan Wempy diduga menerima Rp 560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019.

Duit ini diterima Supendi dari Carsa AS (CAS), pihak swasta yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. CAS diketahui mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR dengan nilai proyek Rp 15 miliar.


(ibh/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads