Polres Metro Bekasi akan memberlakukan tilang elektronik atau electronic-traffic law enforcement (E-TLE) di Kabupaten Bekasi. Rencananya, tilang elektronik akan diterapkan di 3 ruas jalan sibuk di Kabupaten Bekasi.
"Yang pertama di SGC (Sentra Grosir Cikarang), kedua di perempatan Plaza Lippo Cikarang, lalu Bunderan Golf di Cikarang utara," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat dihubungi detikcom, Kamis (23/1/2020).
Hendra mengatakan, penindakan tilang elektronik diberlakukan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, selain untuk menekan angka kecelakaan. Untuk sementara E-TLE akan diterapkan bagi kendaraan roda empat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk sementara mobil aja dulu," imbuh Hendra.
Hendra belum bisa memastikan kapan tilang elektronik ini diimplementasikan. Sebab saat ini pihaknya masih menggodok terkait anggaran untuk penyediaan perangkat.
Simak Video "Tertangkap! Ini Wajah Pelaku Begal Payudara yang Viral di Bekasi"
"Targetnya ini kita lagi menentukan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dulu, karena perlengkapanya apa saja, lagi kita tentukan," tuturnya.
Sementara untuk aplikasinya sendiri, Polres Metro Bekasi mencontoh kepada aplikasi yang saat ini dimiliki oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Kalau aplikasinya kita menggunakan Ditlantas, tinggal fasilitas sama perlengkapan aja," sambungnya.
Pengadaan CCTV yang dapat merekam dari jarak jauh masih dalam tahap perencanaannya. Polisi juga masih merumuskan dengan Pengadilan Negeri Bekasi dan Kejaksaan Negeri Bekasi untuk urusan sanksi berupa denda serta teknik verifikasi.
Diketahui, angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bekasi pada 2019 meningkat tajam dibanding tahun 2018. Tahun 2018, tercatat angka kecelakaan mencapai 675 dan meningkat 16,25 persen atau 806 kasus kecelakaan di 2019.