Pada 16 Juli 2019, jaksa menuntut Amrin dihukum selama 2,5 tahun penjara. Sebulan setelahnya, Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menyatakan Amrin bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. PN Bekasi menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Amrin.
Amrin dan jaksa sama-sama tidak puas dengan putusan itu. Keduanya mengajukan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menguatkan putusan PN Bekasi yang dimintakan banding," demikian amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang dilansir di websitenya, Kamis (23/1/2020).
Duduk sebagai ketua majelis Djohan Afandi dengan anggota majelis Syamsul Bahri Borut dan Ridwan Sorimalim Damanik.
(asp/aan)