Sebar Hoax di Grup WA Gerakan Prabowo, Pensiunan TNI AD Dibui

Sebar Hoax di Grup WA Gerakan Prabowo, Pensiunan TNI AD Dibui

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 24 Des 2019 10:02 WIB
Grup WhatsApp relawan Prabowo (dok. putusan)
Jakarta - Hoax 7 kontainer surat suara tercoblos menjelang Pemilu 2019 menyeret banyak pelaku. Salah satunya pensiunan TNI AD Sugiyono yang menyebar hoax di grup WhatsApp Gerakan Nasional Presidium Prabowo (GNPP). Bagaimana ceritanya?

Kasus ini bermula saat Sugiyono menyebarkan pesan berantai di Grup WhatApp GNPP pada 2 Januari 2019, yaitu:

Tolong dicek kebenarannya. Info ini di Tanjung Priok dan nongkrong 7 kontainer berisi 80 juta surat suara yang sudah dicoblos nomor 1. Dijaga ketat aparat.


Di Grup WhatApp itu juga ada pensiunan TNI AL, Mujiman. Mendapati pesan itu, Mujiman kemudian memviralkan lagi. Disusul muncul hoax yang dibuat Bagus. Ia mengirimkan pesan suara ke grup WhatsApp bernama 'Prabowiseso' yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Assalamualaikum Mbak Titi ini saya posisi saya di Bogor, saya ditelepon temen orang Tanjung Priok, seorang marinir katanya sekarang ini lagi geger lagi heboh ditemukan satu kontainer surat suara ya surat suara yang sudah dicoblos nomor satu isinya ee isinya itu 80 juta surat suara tolong sam kalau ada akses tolong sampaikan ke Pak Joksan ya Mbak Titi ada akses sampeyan ke Pak Joksan atau ke Pak Prabowo untuk segera ngirim orang yang punya power untuk ngecek itu sekarang masih dibuka lagi geger katanya lagi diamanin marinir gitu coba karena aku lagi di Bogor.



Tonton juga video Celah Rawan Laman Aduan ASN Terkait Hoax dan Radikalisme:



Hoax itu kemudian bikin geger. KPU melaporkan hoax ini ke aparat. Sugiyono kemudian ditangkap dan diadili. Pada 1 Oktober 2019, jaksa menuntut Sugiyono selama 3 tahun penjara. Pada 9 Oktober, PN Jakpus menyatakan Sugiyono terbukti menyebarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sehingga menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.

Baik jaksa dan terdakwa sama-sama mengajukan banding. "Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 563/pid.sus/2019/PN.JKT.PTS tanggal 9 Oktober 2019, yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata ketua majelis Imam Sungudi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (24/12/2019).


Putusan itu diketok pada Senin (23/12) kemarin dengan anggota Haryono dan Singgih Budi Prakoso. Berikut ini total hukuman yang dilakukan komplotan tersebut:

1. Titi Setiawati dihukum 18 bulan penjara.
2. Bagus Buwana dihukum 2 tahun penjara.
3. Mujiman dihukum 2 tahun penjara.
4. M Iwan Kurniawan dihukum 2 tahun penjara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads