Terdakwa Dede Alfiandi alias Dede mengaku disetrum dan dipaksa polisi agar mengakui melempar batu ke aparat. Polri mempersilakan Dede untuk melapor setelah persidangan selesai.
"Kan sidangnya belum selesai, nanti tunggu selesai sidangnya ya, kalau buat baju baru lengan doang terus ditanya udah jadi belum kan ya," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, kepada wartawan di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
Argo mempersilakan Dede untuk melaporkan kejadian yang dia alami ketika pemeriksaan. Laporan bisa disampaikan ke Divisi Propam Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya (silahkan lapor Propam) nanti setelah selesai sidangnya ya," ucap Argo.
Simak Juga Video "Desak Yasonna Minta Maaf, Warga Tj Priok Ancam Demo Lebih Besar"