Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mengakui bahwa tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020. Akankah KPK berhasil menangkap politikus PDIP itu?
Dirangkum detikcom, Rabu (22/1/2020), Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan perangkat IT milik imigrasi di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta mengalami delay time. Ronny pun mengakui Harun Masiku telah berada di Tanah Air sejak 7 Januari 2020.
"Sudah masuk rupanya setelah kita dalami sistem itu sudah masuk. Memang ada delay time karena di (Terminal) 2F itu perangkat IT kita baru pasang di sana jadi ada delay time setelah kita dalami dan kita tahu sudah masuk tanggal 7 Januari 2020 yang lalu," kata Ronny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny juga mengatakan sejak 7 Januari 2020 Harun Masiku masih berada di Indonesia. Namun Ronny enggan menjelaskan lebih jauh terkait keberadaan Harun saat ini.
"Jadi menurut data perlintasan di Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang bersangkutan (Harun Masiku) sudah berada di Indonesia sejak tanggal 7 Januari 2020 sampai saat ini," ujar Ronny.
Ronny pun menyerahkan urusan terkait Harun Masiku yang berada di Indonesia kepada KPK. Keberadaan Harun saat ini, menurutnya, sudah masuk ranah KPK.
"Keberadaan yang bersangkutan di Indonesia tentu sudah menjadi ranah penyidik KPK untuk menjawab karena Ditjen Imigrasi tidak berkompeten menjawabnya," ujarnya.
Lalu bagaimana langkah KPK memburu sang buron?
Plt Jubir KPK Ali Fikri memastikan tetap mencari keberadaan Harun Masiku. Tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP itu disebut sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020 atau sehari sebelum OTT KPK.
"Kami berharap tersangka HAR (Harun Masiku) dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," ujar Ali, Rabu (22/1).
"Bersikap kooperatif kepada penyidik KPK tidak hanya membantu penegak hukum tetapi nantinya pada tingkat persidangan juga akan dapat dipertimbangkan sebagai alasan meringankan hukuman yang bersangkutan," imbuhnya.
Ali mengatakan KPK sebenarnya sudah melakukan sejumlah upaya untuk menangkap Harun Masiku, termasuk berkoordinasi ke Imigrasi dan Polri. KPK sudah mengirimkan pemintaan pencegahan ke luar negeri untuk Harun Masiku per 13 Januari 2020.
"Untuk itu, sejak tanggal 13 Januari 2020 KPK pun telah mengirimkan permintaan cegah kepada imigrasi dan sudah ditindaklanjuti," ucapnya.
Selain itu, Ali mengatakan KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan penangkapan terhadap Harun Masiku. KPK pun memasukkan Harun dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Di samping itu juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan daftar pencarian orang (DPO)," kata Ali.