Wajah baru Monas hasil revitalisasi bisa-bisa tertunda diwujudkan. Pangkal masalahnya adalah revitalisasi Monas diduga belum mendapatkan restu pemerintah pusat.
Hal itu terungkap saat rapat Komisi D DPRD DKI dengan Pemprov DKI di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2020). Rapat itu untuk mengklarifikasi perihal revitalisasi Monas.
Kepala Dinas Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Heru Hermawanto mulanya menjelaskan ihwal penebangan pohon di Monas. Heru mengatakan tak semua pohon di Monas ditebang. Dia mengungkapkan, dari ratusan pohon berusia puluhan tahun itu, ada pula yang dipindahkan.
Sementara itu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faizal menjelaskan penebangan pohon di Monas sudah mendapat persetujuan dari Dinas Pertamanan DKI Jakarta. Nantinya, kata Yusmada, dari 1 pohon yang ditebang akan digantikan dengan 10 pohon.
Mendengar penjelasan dari pihak Pemprov, Ketua Komisi D Ida Mahmudah tak puas. Menurut Ida, seharusnya Pemprov terlebih dahulu menanam pohon pengganti yang dimaksud. Mengingat pohon yang berada di Monas berusia puluhan tahun.
![]() |
Dari masalah pohon, pembahasan ternyata berlanjut ke soal izin. Komisi D menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengantongi izin Sekretariat Negara (Setneg) untuk melakukan revitalisasi Monas. Masalah izin ini menurutnya sesuai dengan Keppres 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka.
"Sampai hari ini belum ada permintaan dari Pemda DKI terhadap revitalisasi kawasan Monas. Ini informasi dari Setneg," ucap anggota Komisi D Pantas Nainggolan
Lalu, apa jawaban Pemprov DKI?