Wajah Baru Monas 'Tersandung' Restu Pusat

Round-Up

Wajah Baru Monas 'Tersandung' Restu Pusat

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 22 Jan 2020 21:01 WIB
Revitalisasi Monas / Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Wajah baru Monas hasil revitalisasi bisa-bisa tertunda diwujudkan. Pangkal masalahnya adalah revitalisasi Monas diduga belum mendapatkan restu pemerintah pusat.

Hal itu terungkap saat rapat Komisi D DPRD DKI dengan Pemprov DKI di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2020). Rapat itu untuk mengklarifikasi perihal revitalisasi Monas.

Kepala Dinas Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Heru Hermawanto mulanya menjelaskan ihwal penebangan pohon di Monas. Heru mengatakan tak semua pohon di Monas ditebang. Dia mengungkapkan, dari ratusan pohon berusia puluhan tahun itu, ada pula yang dipindahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faizal menjelaskan penebangan pohon di Monas sudah mendapat persetujuan dari Dinas Pertamanan DKI Jakarta. Nantinya, kata Yusmada, dari 1 pohon yang ditebang akan digantikan dengan 10 pohon.

Mendengar penjelasan dari pihak Pemprov, Ketua Komisi D Ida Mahmudah tak puas. Menurut Ida, seharusnya Pemprov terlebih dahulu menanam pohon pengganti yang dimaksud. Mengingat pohon yang berada di Monas berusia puluhan tahun.

ADVERTISEMENT
Revitalisasi Monas / Revitalisasi Monas / Foto: Rifkianto Nugroho

Dari masalah pohon, pembahasan ternyata berlanjut ke soal izin. Komisi D menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengantongi izin Sekretariat Negara (Setneg) untuk melakukan revitalisasi Monas. Masalah izin ini menurutnya sesuai dengan Keppres 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka.

"Sampai hari ini belum ada permintaan dari Pemda DKI terhadap revitalisasi kawasan Monas. Ini informasi dari Setneg," ucap anggota Komisi D Pantas Nainggolan

Lalu, apa jawaban Pemprov DKI?

Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Yusmada Faizal menyebut Pemprov memiliki hak pengelolaan. Namun, untuk lebih jelasnya akan dilakukan kajian dan dilaporkan kembali kepada Komisi D.

"Masterplan Monas kan hak pengelolaan kawasan dari DKI. Kita semua yang merawat. Dari Ruang Agung, tugu. Tapi aturan seperti apa, nanti akan diperjelas. Bahkan UPK (Unit Pengelola Kawasan), itu kita," ucap Yusmada.

"Kalau (pembangunan halte) MRT (di Monas), kan konteks ada bangunan di Ring 1. Tapi, apakah setiap kegiatan Monas harus izin, saya cari tahu dulu," sambung Yusmada.

Pemerintah pusat memang dilibatkan dalam sayembara desain Monas. Ketua Komisi D Ida Mahmudah menyebut pelibatan jangan hanya sayembara, tapi juga saat proyek revitalisasi dilaksanakan.

Wajah Baru Monas 'Tersandung' Restu PusatFoto: Arief Ikhsanudin/detikcom

Ida meminta Pemprov DKI Jakarta berkomunikasi dengan Sekretariat Negara. Selama itu, pembangunan diminta ditunda.

"Pokoknya semua kegiatan di Monas bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Mensetneg terkait Kepres. Semua aturan (daerah) tetap kalah dengan Keppres," kata Ida.

Setelah rapat DPRD DKI, apa langkah dari Pemprov DKI?

Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) belum memutuskan akan menghentikan revitalisasi Monas seperti saran DPRD DKI Jakarta. Dinas akan melapor kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal usul tersebut.

"Nanti akan kami laporkan (kepada Anies). Kalau menang harus kami hentikan, sementara kan sifatnya, kalau memang harus kami lengkapi, kami lengkapi," kata Kepala Dinas CKTRP Heru Hermawanto di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Heru akan mencermati soal Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka. Peraturan itu menjadi dasar DPRD menghentikan sementara revitalisasi karena belum ada izin dari Sekretariat Negara.

"Ini kita cermati betul. Karena awalnya Keppres 25 pada waktu itu menyusun dengan asumsi pelaksanaan dibebankan kepada APBN, jelas di pasal itu, yang harus perbaikan itu pemerintah pusat," ucap Heru.

"Lalu ada pendelegasian saat GBK, Monas, Kemayoran, dan baru dilepaskan pengelolaan itu baru Monas. Kita cek seperti apa," ucap Heru.

Revitalisasi Monas / Revitalisasi Monas / Foto: Rifkianto Nugroho

Sebenarnya, seperti apa isi Kepres yang dimaksud?

Dalam Kepres 25/1995, ada pembentukan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Ketua Komisi Pengarah merangkap anggota adalah Menteri Negara Sekretatis Negara (Mensekneg). Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta ditempatkan sebagai Sekretaris Komisi Pengarah merangkap anggota.

Pada Pasal 5 Kepres, disebutkan tugas dari Komisi Pengarah yaitu:

a. Memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya;

b. Memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan.

Before-After Revitalisasi Monas / Before-After Revitalisasi Monas / Foto: Dok. detikcom

Soal persetujuan perencanaan itulah yang disinggung oleh Komisi D. Anggota Komisi D, Pantas Nainggolan, memberi contoh izin pembangunan stasiun MRT di Jalan Medan Merdeka Barat yang masih menggunakan kawasan Monas.

"Hanya MRT yang meminta izin, itu dalam konteks pemindahan gardu. Artinya, ada proses permintaan dari MRT ke Setneg," ucap Pantas.

Halaman 2 dari 4
(aik/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads