Direktur PT Marcopolo Shipyard Simon Karuntu mengaku telah memberikan uang Rp 50 juta dan diterima oleh staf Dinas Tata Ruang Kepulauan Riau (Kepri) bernama Evi. Uang itu disebut untuk keperluan entertain atau hiburan.
"Begini, yang Rp 50 juta itu dimintakan dana untuk entertain katanya, dibagi dua yang di Batam dan Tanjungpinang, untuk entertain pengurusan surat-surat izin," kata Simon saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Menurut Simon, pemberian uang itu terkait pekerjaan pengerukan pemanfaatan laut. Simon memberikan uang itu secara bertahap dengan nominal Rp 25 juta di kantornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai memberikan uang itu, Simon mengaku telah menerima surat izin pemanfaatan laut.
"Dia (Evi) menerima Rp 50 juta untuk pengurusan di kantor Gubernur, tapi saya bagi dua itu, nyatanya kan di Pemkot dan Pemprov. Dan keterangan saya di situ untuk entertainment dan pengurusan surat-surat ke kantor Gubernur," kata dia.
Simak Video "Terbukti Suap Gubernur Kepri, Seorang Nelayan Diganjar Hukuman Ini"
Saksi lain yang dihadirkan adalah Direktur PT Adventure Glamping, I Wayan Santika. Dia mengaku memberikan uang Rp 70 juta ke Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri.
Budy disebut Wayan meminta uang karena pengurusan izin prinsip pemanfataan laut dikenakan biaya. "Ketemu Pak Budy saya dimintai uang Rp 70 juta itu kemudian saya dikasih izin prinsip yang dimaksud tadi," jelas Wayan.
Sidang ini Nurdin Basirun duduk sebagai terdakwa. Nurdin didakwa menerima suap SGD 11 ribu dan Rp 45 juta berkaitan dengan izin prinsip pemanfaatan ruang laut saat menjabat sebagai Gubernur Kepri. Uang itu diduga KPK diterima Nurdin dari pengusaha bernama Kock Meng.
Nurdin juga didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi. Total penerimaan gratifikasi oleh Nurdin disebut jaksa lebih dari Rp 4,2 miliar.