Kejagung Beberkan Peran 5 Tersangka Kasus Jiwasraya

Kejagung Beberkan Peran 5 Tersangka Kasus Jiwasraya

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 22 Jan 2020 16:47 WIB
Benny Tjokrosaputro (ari/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengungkap peran lima orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Kejagung menyebut pihak Jiwasraya sebagai pembeli saham yang melawan hukum.

"Peran ada. Kan jelas kalau AJS (Asuransi Jiwasraya) membeli saham dengan cara melawan hukum," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (22/1/2020).

"Ini kelompok AJS yang melakukan perlawanan hukum, melakukan investasi ke saham yang tidak liquid. Dengan peristiwa itu menimbulkan kerugian," lanjut Febrie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua pihak swasta sebagai penikmat investasi saham yang tidak menguntungkan dan justru merugikan negara. Dalam hal ini pihak swasta yang dimaksud adalah Komisaris PT Hanson, Benny Tjokrosputro, dan Presiden Komisaris PT Tram, Heru Hidayat.

"Siapa yang menikmati? Kan sudah tau ada pihak swasta BT dan HH. Ini kan prosesnya berkembang sesuai alat bukti," katanya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, dalam kasus Jiwasraya ini, Kejagung sudah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah:

1. Komisaris PT Hanson, Benny Tjokrosputro
2. Eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Hary Prasetyo
3. Presiden Komisaris PT Tram, Heru Hidayat
4. Eks Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim
5. Eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.

(fas/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads