Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita 1.400 Sertipikat Tanah

Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita 1.400 Sertipikat Tanah

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 22 Jan 2020 16:10 WIB
Burhanuddin (Grandy/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset dalam kasus korupsi Jiwasraya. Kali ini Kejagung menyita 1.400 sertipikat tanah.

"Banyak sekali. Bayangin saja sertipikat saja ada 1.400. Bayangin saja, sertipikat tanah," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (22/1/2020).

Burhanuddin menyebut pihaknya akan terus melakukan komunikasi dengan beberapa pihak terkait dalam pengusutan kasus korupsi Jiwasraya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pasti begini ini kan baru, baru mulai kemarin komunikasi. Yang pasti kita akan kejar sampai akhir dengan BPN, PPATK, OJK," katanya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa 1.400 sertipikat tanah yang disita itu dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penyitaan tersebut untuk menutupi kerugian negara.

ADVERTISEMENT

"Banyak macam-macam, yang jelas dari 5 tersangka," katanya.

"Itu sertipikat yang dilakukan penyitaan. Banyak yang kita kejar untuk menutup kerugian negara yang terjadi," sambungnya.

Simak Juga Video "PKS-PD Ingin Pansus Jiwasraya, Ketua DPR: Biarkan Komisi VI Bekerja"

[Gambas:Video 20detik]

(fas/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads