DPR memilih hanya membentuk panitia kerja (panja) untuk menangani kasus Jiwasraya, dan bukan pansus. Di mata Wapres Ma'ruf Amin, Panja Jiwasraya bukan berarti menjadi suatu kelemahan.
"Ya itu kan kewenangan DPR, pemerintah tidak masuk ke wilayahnya DPR dan kita biarkan nanti DPR melakukannya seperti apa. Saya tidak melihat bahwa itu suatu kelemahan, tapi itu mungkin alternatif DPR untuk Panja, kita ikuti saja nanti apa yang dilakukan oleh DPR," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Ma'ruf menilai DPR pasti memiliki alasan untuk tidak membentuk Pansus. Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin ikut campur dalam wilayah DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira kalau DPR itu hanya membentuk panja berarti kan menilai bahwa itu cukup. Tetapi kalau sudah cukup pasti nanti akan dibentuk pansus, itu kewenangan wilayahnya DPR lah. Saya kira pemerintah jangan masuk wilayahnya DPR," ungkapnya.
Ma'ruf mengatakan pemerintah mempercayakan pengusutan kasus Jiwasraya kepada Jaksa Agung. Dia berharap kasus tersebut segera tuntas.
"Pemerintah kan sudah mempercayakan kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut secara tuntas. Itu sudah jelas sikap pemerintah. Jadi Kejagung, sudah melakukan, bahkan sudah mentersangkakan beberapa orang karena pemerintah meminta itu diselesaikan dengan tuntas. Jadi sudah semangatnya sudah cukup dan Kejagung sudah melaksanakan dengan baik," katanya.
Diketahui, DPR telah membentuk panja untuk mengawasi kinerja industri jasa keuangan. Komisi pertama yang membentuk panja adalah Komisi VI. Selanjutnya, Komisi III juga membentuk Panja Jiwasraya.
Panja Jiwasraya juga dibentuk di Komisi XI. Panja ini dibentuk untuk mengawasi kinerja industri jasa keuangan, dengan prioritas pembahasan atas permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Simak Juga Video "PKS-PD Ingin Pansus Jiwasraya, Ketua DPR: Biarkan Komisi VI Bekerja"
(lir/imk)