Imigrasi Serahkan Urusan Harun Masiku yang Berada di Indonesia ke KPK

Imigrasi Serahkan Urusan Harun Masiku yang Berada di Indonesia ke KPK

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 22 Jan 2020 14:01 WIB
Dokumentasi Gedung Merah Putih KPK (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengatakan keberadaan tersangka KPK Harun Masiku masih di Indonesia sampai saat ini sejak tanggal 7 Januari 2020. Namun, Ditjen Imigrasi mengatakan informasi lebih lanjut soal Harun Masiku itu merupakan kewenangan KPK.

"Keberadaan yang bersangkutan di Indonesia tentu sudah menjadi ranah penyidik KPK untuk menjawab, karena Ditjen Imigrasi tidak berkompeten menjawabnya," kata Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie saat dihubungi, Rabu (22/1/2020).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronny mengakui Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak tanggal 7 Januari 2020 atau sehari sebelum OTT dilakukan KPK. Padahal, sebelumnya Harun dikabarkan masih berada di luar negeri saat KPK melakukan OTT.

"HM masuk ke Indonesia (kembali ke Jakarta) pada tanggal 7 Januari 2020. Jadi menurut data perlintasan di Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian ( SIMKIM ) yang bersangkutan sudah berada di Indonesia sejak tanggal 7 Januari 2020 sampai saat ini," ucapnya.



Simak Juga Video "Cerita Istri Dengar Kabar Harun Masiku Dikaitkan OTT Wahyu Setiawan"

[Gambas:Video 20detik]




Sebelumnya, Harun memang dikabarkan berada di luar negeri sejak tanggal 6 Januari 2020. Pada Senin, 13 Januari 2020, Ditjen Imigrasi mengatakan Harun Masiku masih berada di luar negeri.

Namun, belakangan teka-teki keberadaan Harun mulai terjawab setelah Ditjen Imigrasi mengakui jika Harun sebenarnya sudah di Indonesia sejak tanggal 7 Januari 2020. Ronny menyebut ada persoalan para perangkat yang ada di Bandara Soekarno-Hatta sehingga sebelumnya tidak diketahui kedatangan Harun itu.




"Sudah masuk rupanya setelah kita dalami sistem itu sudah masuk," ucap Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie kepada detikcom, Rabu (22/1).

"Memang ada delay time karena di (Terminal) 2F itu perangkat IT kita baru pasang di sana jadi ada delay time setelah kita dalami dan kita tahu sudah masuk tanggal 7 Januari 2020 yang lalu," imbuh Ronny.

Harun saat ini berstatus buron KPK berkaitan dengan kasus suap dalam pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP. Harun disangkakan memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat aktif sebagai Komisioner KPU. Wahyu dijerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 atau sehari setelah Harun tiba di Jakarta.
Halaman 2 dari 2
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads