Lutfi 'Pembawa Bendera' Mengaku Disetrum, Polisi Persilakan Lapor Propam

Lutfi 'Pembawa Bendera' Mengaku Disetrum, Polisi Persilakan Lapor Propam

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Rabu, 22 Jan 2020 13:47 WIB
Foto: Kombes Yusri Yunu (Wildan/detikcom)
Jakarta - Di hadapan majelis hakim PN Jakarta Pusat, terdakwa Dede Alfiandi alias Dede mengaku disetrum dan dipaksa polisi untuk mengakui perbuatannya. Polda Metro Jaya mempersilakan Dede untuk melapor ke Propam apabila merasa ada yang salah selama proses penyelidikan di kepolisian.

"Ada mekanismenya, kalau memang enggak terima. Ada yang namanya dewan pengawas kita Propam. Laporkan ke Propam nanti akan kita lakukan pemeriksaan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Yusri mengklaim pihaknya telah melakukan penyidikan kasus itu secara profesional. Polisi telah sesuai prosedur dalam penyelidikan kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polri dalam hal ini penyidik sudah bekerja secara profesional sesuai dengan SOP yang ada," ucap Yusri.

Yusri menilai Dede sah saja membantah keterangannya.

"Cuitan dia dalam sidang kemarin itu silakan saja. Ini kan sidang sementara sedang masih berlangsung, kita tunggu saja nanti bagaimana hasil sidangnya," tuturnya.

Lebih lanjut, Yusri menyerahkan proses hukum dalam persidangan di pengadilan.





Simak Juga Video "Polisi: Peretas Situs PN Jakpus Simpati ke Lutfi Alfiandi"

[Gambas:Video 20detik]





"Sidang masih berlangsung kita tunggu sampai nanti putusannya. Nanti ada mekanismenya," imbuhnya.

Sebelumnya dalam sidang, Lutfi alias Dede mengaku dipaksa polisi mengakui melempar batu ke aparat kepolisian. Selain dipukul, Lutfi mengaku disetrum oleh polisi agar mengakui perbuatannya tersebut.

Hal tersebut disampaikan Lutfi dalam persidangan pada Senin (20/1) kemarin di PN Jakarta Pusat. Lutfi menyampaikan hal tersebut dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Iya dipukul dan disetrum dan itu sama dengan tahanan lain," kata pengacara Lutfi, Sutra Dewi, kepada wartawan, Selasa (21/1).

Lutfi didakwa melawan polisi pada saat aksi 30 September 2019. Lutfi, disebut jaksa, melakukan kekerasan kepada polisi yang berjaga di depan gedung DPR.


Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads