Ada tiga omnibus law yang akan diajukan, yakni RUU Penciptaan Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU Ibu Kota Baru. Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), omnibus law merupakan jawaban dari keluh kesah para investor yang selama ini tidak bebas dalam berekspansi. Rencananya, UU omnibus law akan merevisi 1.244 pasal dari 79 UU.
Omnibus law sendiri telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas 2020. Jokowi juga berharap DPR dapat menyelesaikan UU omnibus law dalam waktu 100 hari.
Hari ini DPR menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2020. Tiga omnibus law tersebut termasuk di dalamnya. Kendati demikian, beberapa elemen masyarakat, seperti buruh dan para aktivis, sempat menolak omnibus law.
Selain Indonesia, beberapa negara menerapkan omnibus law. Pada Rabu (22/1), detikcom merangkum negara-negara yang menerapkan omnibus law: