Ada tiga omnibus law yang akan diajukan, yakni RUU Penciptaan Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU Ibu Kota Baru. Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), omnibus law merupakan jawaban dari keluh kesah para investor yang selama ini tidak bebas dalam berekspansi. Rencananya, UU omnibus law akan merevisi 1.244 pasal dari 79 UU.
Omnibus law sendiri telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas 2020. Jokowi juga berharap DPR dapat menyelesaikan UU omnibus law dalam waktu 100 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini DPR menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2020. Tiga omnibus law tersebut termasuk di dalamnya. Kendati demikian, beberapa elemen masyarakat, seperti buruh dan para aktivis, sempat menolak omnibus law.
Selain Indonesia, beberapa negara menerapkan omnibus law. Pada Rabu (22/1), detikcom merangkum negara-negara yang menerapkan omnibus law:
1. Irlandia
Praktik omnibus law pernah dilakukan Irlandia untuk merampingkan peraturan perundangan yang dilakukan hanya lewat satu UU omnibus menghapus sekitar 3.225 UU. Capaian Irlandia dianggap sebagai rekor dunia praktik omnibus law.
2. Filipina
Seperti dikutip dari CNBC, negara di Asia Tenggara yang juga menerapkan omnibus law adalah Filipina. Penerapan omnibus law oleh Filipina konteksnya mirip dengan di Indonesia, yaitu dalam hal investasi. The Omnibus Investment Code merupakan serangkaian peraturan yang memberikan insentif komprehensif, baik fiskal maupun non-fiskal, yang dipertimbangkan oleh pemerintah Filipina dalam rangka pembangunan nasional.
3. Kanada
Kanada juga menggunakan omnibus law. Negara berlambang daun maple ini memakai pendekatan omnibus law untuk mengimplementasikan perjanjian perdagangan internasional. Kanada memodifikasi 23 UU yang telah lama untuk dapat tunduk kepada aturan WTO.
4. Turki
Turki juga merupakan salah satu negara yang memakai omnibus law untuk mengamandemen peraturan pajaknya. Aspek yang diamandemen antara lain PPh, PPN, belanja pajak, tabungan pension, jaminan sosial, dan asuransi kesehatan.
Pada Januari 2019, Turki menerbitkan Omnibus Law Nomor 7161 yang membuat beberapa amandemen penting, seperti penambahan perbedaan mata uang sebagai basis PPN, menjadikan 'rasio harga konsumen' sebagai dasar untuk menentukan kenaikan harga leasing, serta pembebasan 70% pajak dalam pembayaran gaji personel penerbangan swasta.
5. Selandia Baru
Selandia Baru juga mengimplementasikan omnibus law. Yakni untuk mengamendemen peraturan perpajakan yang tertuang dalam Taxation Act 2019. Peraturan tersebut diterbitkan untuk meningkatkan pengaturan pajak yang saat ini berlaku dalam kerangka yang luas (broad-base) dan bertarif rendah (low-rate) dalam rangka mendorong kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
Simak Video "Puan Minta Pemerintah Segera Serahkan Draf Omnibus Law ke DPR"
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini