Kasus bermula saat Wilhelm Daniel Kurnala kembali mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Maluku 2019-2024. Hasil pencoblosan pada 19 April 2019, Daniel mendapatkan suara terbanyak sehingga bisa duduk di kursi DPRD.
Daniel kemudian mengurus berkas dan mengikuti geladi bersih pelantikan anggota DPRD Maluku yang rencananya digelar pada 16 September 2019. Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU.
Namun Daniel kaget bukan kepalang. Di detik-detik terakhir, muncul keputusan DPP PDI Perjuangan yang mencoret namanya. Daniel pun urung dilantik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merasa tuduhan di atas tidak benar, Daniel kemudian melakukan perlawanan hukum. Hasilnya, Bawaslu memutuskan suara Daniel diperoleh secara sah, bukan hasil mencuri suara kolega di partai moncong putih. Hal itu sesuai dengan Keputusan Bawaslu Nomor 008/PL/PL/ADM/Prov/31.00/V/2019.
Mengantongi keputusan Bawaslu, KPU menguatkan Daniel sebagai anggota DPRD Maluku. Tapi, PDI Perjuangan bergeming. Daniel tidak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Besok sidang putusan," kata Daniel saat berbincang dengan detikcom, Rabu (22/1/2020).
Daniel mengaku ia menggugat untuk mencari keadilan. Dia merasa ada yang salah dengan keputusan partai atas dirinya.
"Yang saya permasalahkan pengurus di dalamnya, bukan partainya," cetus Daniel.
Bedanya dengan Harun Masiku, terdapat sejumlah uang yang diduga digelontorkan ke komisioner KPU Wahyu Setiawan dari Harun Masiku. Wahyu telah ditangkap KPK dan Harun kini tidak diketahui rimbanya. (asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini