"Kita ambil salah satu titik di koridor 6," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada detikcom, Rabu (22/1/2020).
Koridor 6 dipilih sebagai lokasi penerapan e-TLE mengingat di jalur tersebut sering terjadi pelanggaran. Di sisi lain, keterbatasan perangkat juga tidak memungkinkan untuk menambah lokasi penindakan e-TLE di koridor lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri mengatakan tilang elektronik di busway ini tidak hanya berlaku bagi motor. Dia menegaskan mobil yang menyerobot busway juga akan ditindak.
"Iya motor dan mobil tentunya," ucapnya.
Penindakan ini mulai diterapkan pada 1 Februari 2020. Dimulai dengan sosialisasi selama sepekan di minggu pertama dan penindakan dimulai pada pekan kedua.
Mekanisme tilang elektronik bagi motor ini tidak berbeda dengan yang diterapkan terhadap mobil. Pelanggar yang tertangkap kamera e-TLE menerobos busway akan dikirimi surat konfirmasi ke alamat yang sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pemilik kendaraan yang dikirimi surat tersebut diberikan tenggat untuk konfirmasi selama 2 minggu. Apabila tidak ada konfirmasi sampai batas waktu yang ditentukan, polisi akan melanjutkan proses ke tahapan selanjutnya, yakni pengiriman berkas ke kejaksaan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini