Dirangkum detikcom, Lutfi juga mengaku mendapatkan kekerasan dari polisi saat pemeriksaan di Polres Jakarta Barat. Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, pada Senin (20/1) lalu, Lutfi mengaku disetrum oleh polisi agar mengakui perbuatannya tersebut.
"Iya dipukul dan disetrum dan itu sama dengan tahanan lain," kata pengacara Lutfi, Sutra Dewi kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).
Kembali ke pengacara Lutfi, Dewi mengatakan saat Lutfi dimintai keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik polisi dipaksa untuk mengakui. Namun tidak tahan dipukul, lanjut Dewi, Lutfi terpaksa mengakui perbuatannya itu.
Dewi mengatakan, pada akhirnya Lutfi mengubah keterangan BAP itu dalam persidangan. Sebab, Lutfi tidak melakukan perbuatan melempar atau melawan polisi saat demo di depan gedung DPR.
"Kalau persidangan Lutfi dituduh melempar batu ke petugas dan melawan petugas di keterangan BAP itu. 'Kan ditanya, di keterangan BAP yang mana yang benar? Akhirnya dia bilang tidak melakukan pelemparan dan pengerusakan itu. Kenapa BAP ada? ada tandatangan dia, dan ada cap jempol dia. Ada pengacara, terus dia cerita waktu di BAP sudah ada kalimat itu," jelas Dewi.
"Ceritanya tidak begini, dia harus mengakui seperti itu kalau nggak dipukul karena tidak tahan ya dia terpaksa," sambung Dewi.
Selain itu, Dewi menyebut Lutfi saat dimintai keterangan tanpa didampingi pengacara.
"Dia ditanya kenapa didampingin pengacara, tetap pengakuan begitu. Ternyata BAP sudah jadi dia sudah tandatangan dan cap jempol pengacara baru ada. Pengacara dia tidak kenal karena pengacara dari Polisi," kata dia.
Lutfi, sambung dia, mengikuti demo hanya ikut temannya. Saat demo itu, Lutfi hanya memegang bendera merah putih.