"Dari data e-LHKPN per 21 Januari 2020, untuk Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang berjumlah 9 orang, sampai saat ini belum ada yang melaporkan harta kekayaannya. Mereka adalah para penyelenggara negara yang termasuk kategori wajib lapor periodik," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).
Selain Watimpres, KPK menyebut tingkat kepatuhan LHPKN pata staf khusus presiden dan wakil presiden juga masih rendah. Ipi mengatakan para stafsus presiden dan wakil presiden itu diberi waktu paling lambat hingga tanggal 20 Februari 2020.
"Sementara, untuk Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden yang berjumlah 21 orang tercatat 1 orang sudah melaporkan harta kekayaannya. Sejak dilantik pada 21 November 2019, maka selambat-lambatnya para penyelenggara negara tersebut wajib menyampaikan LHKPN pada 20 Februari 2020," ucap Ipi.