"Ada disita dari rumah tersangka SY (Syahmirwan), satu mobil Honda CR-V, kemudian satu unit Innova, ada perhiasan cincin dan gelang, serta ada lima buah jam tangan dan masih ada beberapa barbuk yang disita dari kediaman para tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).
Hari mengatakan barang-barang yang disita Kejagung diduga diperoleh para tersangka dari hasil korupsi dalam kasus Jiwasraya. Kejangung belum menghitung nilai nominal harta benda tersangka yang disita jika dirupiahkan.