"Ada disita dari rumah tersangka SY (Syahmirwan), satu mobil Honda CR-V, kemudian satu unit Innova, ada perhiasan cincin dan gelang, serta ada lima buah jam tangan dan masih ada beberapa barbuk yang disita dari kediaman para tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).
Hari mengatakan barang-barang yang disita Kejagung diduga diperoleh para tersangka dari hasil korupsi dalam kasus Jiwasraya. Kejangung belum menghitung nilai nominal harta benda tersangka yang disita jika dirupiahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyita 2 unit mobil milik eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Penyitaan itu terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
"Tim jaksa penyidik dan tim pelacakan aset mengamankan 2 unit mobil, yaitu Innova Reborn dan CRV," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, kepada wartawan, Jumat (17/1).
Syamirwan merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Penyitaan dilakukan setelah Kejagung menggeledah rumah Syahmirwan di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Selain itu, Kejagung menyita sertifikat tanah dan beberapa polis asuransi untuk dijadikan barang bukti. Penyitaan tersebut, kata Hari, dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara.
"Sertifikat tanah dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito yang nantinya akan dijadikan barang bukti, sekaligus yang bernilai ekonomis akan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," kata Hari.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini