Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardian menyebut pemerasan itu terjadi Kamis (9/1). Saat itu korban, AM melintas di daerah Cawang dan diteriaki para pelaku untuk berhenti karena mobilnya mengeluarkan asap.
"Tiba-tiba diteriaki mobil derek bahwa mobil yang bersangkutan mengeluarkan asap. Korban langsung berhenti, ketika berhenti kawanan derek liar turun," kata Arie kepada wartawan di Polres Jakarta Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (21/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton video Polisi Ciduk Maling Spesialis Cungkil Jok Motor:
"Yang satu nego sama supir, yang satu ada yang mencopot kabel sehingga mesin mati dan yang satu mengkaitkan mobil korban dengan derek," tuturnya.
Namun, bukannya dibawa ke bengkel, para pelaku malah menurunkan mobil korban di Jalan Cililitan, tepatnya di depan kantor Asabri. Di situ, IDK dkk negosiasi soal tarif jasa derek dengan korban.
"Di sana terjadi negosiasi dengan lakukan kekerasan, bahkan korban sempat ditampar pelaku. Akhirnya korban memberi uang sejumlah Rp 1,5 juta," ujarnya.
Polisi saat ini sudah menahan IDK sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya IDK dikenakan pasal 368 KUHP terkait pemerasan.
"Ancaman maksimalnya 9 tahun," ungkap Arie.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini