3 Pelaku Begal di Bekasi Ditangkap Polisi Usai Jual Motor Curian via Online

3 Pelaku Begal di Bekasi Ditangkap Polisi Usai Jual Motor Curian via Online

Isal Mawardi - detikNews
Senin, 13 Jan 2020 22:27 WIB
Pelaku begal motor di Bekasi ditangkap polisi. (Isal/detikcom)
Bekasi - Tiga pelaku begal motor di Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi. Ketiga pelaku, yakni AG (18), RR (19), dan MY (14), ditangkap usai kepergok menjual motor korban lewat media sosial.

Perampasan itu terjadi di Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (10/1) pukul 15.30 WIB. Saat itu korban, SG, sedang menepi di pinggir jalan. Melihat ada peluang, ketiga pelaku menghampiri korban.

"(Pelaku) mengancam dengan ancaman 'apa lu lihat-lihat ntar gua bacok lu'. Dia paksa minta kuncinya (motor korban) diambil, karena korban takut diambil lah motornya dan dibawa lari," ujar Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Chaled Thayib, di Polsek Bekasi Utara, Jalan Perumahan Prima Harapan Regency, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin (13/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chaled bercerita ketiga pelaku menjual motor curian itu lewat media sosial. Korban berhasil mendeteksi motor miliknya yang hendak dijual pelaku dan melaporkannya ke Polsek Bekasi Utara.

Berpura-pura sebagai pembeli, polisi bertransaksi dengan pelaku dan mengajak bertemu di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, pada Minggu (12/1).

"Anggota langsung bertransaksi di depan pintu Monas, Jakarta Pusat, di sanalah tersangka ditangkap dan disita barang bukti itu saat COD (cash on delivery)," kata Chaled.

Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda. MY sebagai pengancam korban atau eksekutor, AG merampas sekaligus mengendarai motor korban, dan RR menjual motor curian di media sosial.






Chaled bercerita ketiganya telah beraksi dua kali. Ketika beraksi, pelaku hanya mengancam para korban lewat perkataan tapi tidak membawa senjata tajam.

"Mereka mencuri buat foya-foya karena mereka suka minum di Sawah Besar," ujar Chaled.

Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit motor, 1 lembar STNK, dan 1 kunci motor. Ketiganya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan.

Seorang pelaku, MY, mengatakan ia dan teman-temannya terpaksa merampas motor untuk membeli pakaian dan membayar kamar kos. MY mengaku mengonsumsi minuman beralkohol sebelum beraksi.

"Modalnya cuma gara-gara minuman sih jadi efek awal minuman, sebelum beraksi minum dulu di jalan," ujarnya.


Halaman 2 dari 2
(isa/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads