Polisi kemudian menangkap BHR setelah memeriksa CCTV di lokasi dan mewawancarai saksi di lokasi. BHR saat ini ditahan dan dikenai Pasal 281 KUHP terkait pelecehan seksual.
Seperti diketahui, aksi pelecehan seksual 'begal bokong' terjadi di wilayah Jakarta Timur. Aksi pelaku itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Saat mendekati korban, pelaku memelankan laju motornya. Pelaku kemudian meraba bokong korban, lalu kabur sambil tancap gas meninggalkan korban.
(maa/mea)