"Kita akan periksa psikologis pelaku apakah ada kelainan yang bersangkutan ini atau tidak," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardian kepada wartawan di Polres Jakarta Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (21/1/2020).
Arie menyebut BHR sudah berkeluarga dan dalam kondisi yang harmonis. Selain itu, menurutnya, BHR mengaku baru kali ini melakukan aksinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut keterangan yang bersangkutan, itu spontanitas. Sudah menikah, sudah berkeluarga, keluarganya harmonis, sementara tidak ada kaitannya ke sana. Memang keterangan yang bersangkutan hasrat seksualnya timbul ketika liat korban," ucap Arie.
Atas perbuatannya, BHR saat ini ditahan di Polres Jaktim dan dikenai Pasal 281 KUHP soal Pelecehan Seksual. BHR terancam kurungan 2 tahun 8 bulan.
Seperti diketahui, aksi pelecehan seksual 'begal bokong' terjadi di wilayah Jakarta Timur. Aksi pelaku itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Peristiwa itu disebut-sebut terjadi di Jl Mulia Otista, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (17/1) pagi. Dalam rekaman CCTV terlihat korban sedang berjalan kaki di sebuah gang. Tiba-tiba pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor.
Saat mendekati korban, pelaku memelankan laju motornya. Pelaku kemudian meraba bokong korban, lalu kabur sambil tancap gas meninggalkan korban.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini