Komplotan Pembobol ATM Berisi Rp 700 Juta di Minimarket Tangsel Ditangkap

Komplotan Pembobol ATM Berisi Rp 700 Juta di Minimarket Tangsel Ditangkap

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Selasa, 21 Jan 2020 17:32 WIB
Komplotan Pembobol ATM di Tangsel Ditangkap Polisi (dok. Istimewa)
Tangerang Selatan - Polres Metro Tangerang Selatan menangkap 4 pelaku pembobolan mesin ATM berisi uang Rp 700 juta di sebuah minimarket di Tangerang Selatan. Pelaku beraksi setelah memantau kondisi minimarket itu selama 3 hari.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharam Wibisono mengatakan kasus pencurian itu terjadi pada 6 Desember 2019 dini hari di sebuah minimarket di Jalan Raya Pondok Kacang RT 03 RW 03 Pondok Aren, Tangsel. Kelompok ini terdiri dari Alan, Ronal, Ivan, dan Ryan.

"Hasil penyidikan di peroleh keterangan bahwa para pelaku mengakui telah melakukan pencurian bobol di toko Indomaret Pondok Kacang," kata Muharam dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya membobol uang, para pelaku juga sempat mengambil barang-barang yang dijual di minimarket itu. Para pelaku beraksi setelah memantau kondisi minimarket selama 3 hari.

"Pencurian bermula saat 4 pelaku berkumpul di kontrakan tersangka Ivan untuk melakukan pencurian. Sebelumnya, selama 3 hari berturut-turut pelaku Alan, Ronald, dan Ryan mengecek lokasi yang akan menjadi sasaran pencurian," ungkap Muharam.






Saat survei, para pelaku sempat masuk ke minimarket dan mengecek mesin ATM di sana. Sekitar pukul 01.30 WIB, para pelaku dengan mengendarai 2 sepeda motor langsung berjalan menuju lokasi.

Pelaku masuk ke minimarket dengan cara merusak pintu minimarket. Mereka kemudian merusak mesin ATM dan membawa sejumlah uang menggunakan tas. Aksi komplotan ini dipergoki oleh warga sekitar.

"Setelah berhasil mengambil uang, Alan tertangkap warga dan Ronal masih bersembunyi di sekitaran pemukiman warga, kemudian tas berisi hasil kejahatan disembunyikan oleh Ronal di sekitar TKP dengan terpal," kata Muharam.

Singkat cerita, keesokan harinya, tersangka Ronal datang ke sekitar TKP untuk mengambil tas berisi uang itu. Namun, tas berisi uang tersebut sudah ditemukan oleh warga lebih dulu dan diserahkan ke polisi. Ronal kemudian berhasil diamankan polisi karena terlihat mencurigakan saat berada di sekitar TKP.

"Terhadap tersangka Ivan juga Ryan juga berhasil diamankan setelah tersangka lain tertangkap," jelas Muharam.

Muharam menyebut komplotan ini sudah beraksi berulang kali membobol mesin ATM. Para tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Dari hasil penyidikan diperoleh keterangan bahwa tersangka Alan dan Ronal telah beberapa kali melakukan pencurian di minimarket, baik mengambil barang-barang yang ada di dalamnya maupun bobol ATM," pungkas Muharam.





Halaman 2 dari 2
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads