"(Ilham akan dipanggil) semua pasti (dipanggil) karena dia kan melapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Yusri belum belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan tersebut. Sebab, saat ini laporan itu baru masuk ke tangan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menyebut mekanisme dalam penanganan kasus itu salah satunya yakni pihaknya akan mengklarifikasi pelapor. Bukti-bukti dari pelapor disebutnya juga akan dianalisis oleh polisi.
"Mekanismenya laporan masuk kemudian akan diklarifikasi 'kan lidik nih, penyelidikan. Akan diklarifikasi mulai dari yang melapor buktinya apa, siapa saksinya, terlapor dicari siapa," kata Yusri.
"Setelah itu digelar perkara apakah memenuhi unsur yang dipersangkakan. Kalau memenuhi unsur naik tingkat penyidikan," sambungnya.
Seperti diketahui, Ilham Bintang melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/349/I/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Januari 2020 dengan pelapor Ilham dan terlapor masih lidik. Kasus ini bermula saat Indosat Ilham tidak bisa dipergunakan saat liburan akhir tahun ke Australia. Padahal Ilham sudah membeli paket roaming.
Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada tanggal 6 Januari 2020, di situ Ilham melihat rekeningnya dikuras habis. Dia langsung melapor ke polisi di Melbourne. Usai pulang ke Indonesia, dia langsung membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini