RUU Cipta Lapangan Kerja Larang Perda Syariah, Ini Respons Pemprov Aceh

RUU Cipta Lapangan Kerja Larang Perda Syariah, Ini Respons Pemprov Aceh

Agus Setyadi - detikNews
Selasa, 21 Jan 2020 17:24 WIB
Foto ilustrasi demo tolak omnibus law. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Banda Aceh - RUU Cipta Lapangan Kerja yang disusun lewat program omnibus law diajukan ke DPR. Salah satu isinya melarang peraturan daerah (perda) bernuansa syariah. Lalu, bagaimana dengan Aceh yang menerapkan syariat Islam?

"Itu berlaku secara nasional, akan ada pengecualian untuk Aceh, karena ada kekhususan," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, secara singkat saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (21/1/2020).

Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut, salah satu isinya mengatur hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). RUU ini kemudian menegaskan pemda berhak membuat peraturan sendiri, yaitu peraturan daerah (perda).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Namun, RUU ini melarang perda itu bernuansa syariah. Perda syariah selama ini dinilai dibentuk dengan merujuk pada dasar agama tertentu, sehingga mendiskriminasi penganut keyakinan lain.

"Perda dan perkada (peraturan kepala daerah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan," demikian bunyi Pasal 522 ayat 1 RUU Cipta Lapangan Kerja yang dikutip detikcom, Selasa (21/1).



Bertentangan dengan kepentingan umum meliputi:

1. Terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat;
2. Terganggunya akses terhadap pelayanan publik;
3. Terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum;
4. Terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan/atau
5. Diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar-golongan, dan gender.

Simak Video "Waspada! Proyek Perumahan Fiktif Syariah Catut Nama Yusuf Mansur"

[Gambas:Video 20detik]

(agse/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads