"Saya belum tahu itu. Tetapi, mau dipecat atau tidak dipecat, menteri dalam negeri itu yang mengatur pengelolaan pemerintah," kata Edy kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).
Gubernur Edy menilai ketentuan itu bukan sekadar memecat kepala daerah atau tidak. Menurutnya, hal yang diatur dalam Omnibus Law lebih pada persoalan kesejahteraan rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, program omnibus law salah satunya menelurkan RUU Cipta Lapangan Kerja. Dalam RUU ini, bila kepala daerah tidak melaksanakan program strategis nasional, bisa dikenai secara bertingkat.
Sanksi itu berupa sanksi administrasi, nonjob dalam waktu tertentu, hingga pemecatan.
Simak Juga Video "Buruh Tolak Omnibus Law, Moeldoko: Mereka Belum Diajak Bicara Substansi"
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini