"Kalau ada wacana seperti itu, kita bikin kesepakatan baru saja. Bagaimana relasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," kata Kang Emil--sapaannya--di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (21/1/2020).
Menurutnya, ketentuan hukum yang berlaku saat ini, pertanggungjawaban seorang kepala daerah adalah kepada rakyat. Artinya, pemerintah pusat tidak punya kewenangan memberhentikan seorang kepala daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, ia tak menampik kebijakan pemerintah pusat juga perlu mendapat dukungan dari daerah. Namun, dengan catatan untuk kepentingan yang lebih besar.
"Saya belum membaca secara detail (drafnya), jadi dibahasakannya selama itu menjadi kesepakatan baru, saya kira tidak ada masalah untuk kepentingan bangsa," ujar Kang Emil.
Sebelumnya, program omnibus law salah satunya menelurkan RUU Cipta Lapangan Kerja. Dalam RUU ini, salah satunya kewajiban seorang kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 519:
1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. mengembangkan kehidupan demokrasi;
4. menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
5. menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
6. melaksanakan program strategis nasional; dan
7. menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.
Nah, bila tidak melaksanakan program strategis nasional, kepala daerah bisa dikenai sanksi secara bertingkat. Dari yang paling ringan, yaitu sanksi administrasi, nonjob dalam waktu tertentu, hingga sanksi pemecatan.
"Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah," demikian bunyi pasal 520 ayat 3.
Simak Juga Video "Buruh Tolak Omnibus Law, Moeldoko: Mereka Belum Diajak Bicara Substansi"
(mud/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini