Mendagri Bisa Pecat Gubernur di Draf Omnibus Law, Ini Kata Gubsu Edy

Mendagri Bisa Pecat Gubernur di Draf Omnibus Law, Ini Kata Gubsu Edy

Ahmad Arfah Lubis - detikNews
Selasa, 21 Jan 2020 14:22 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (Ahmad Arfah Lubis/detikcom)
Medan - Dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja, Mendagri bisa memecat gubernur bila tidak melaksanakan program strategis nasional. Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi merespons positif.

"Saya belum tahu itu. Tetapi, mau dipecat atau tidak dipecat, menteri dalam negeri itu yang mengatur pengelolaan pemerintah," kata Edy kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).


Gubernur Edy menilai ketentuan itu bukan sekadar memecat kepala daerah atau tidak. Menurutnya, hal yang diatur dalam Omnibus Law lebih pada persoalan kesejahteraan rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tiga kali ikut rapat tentang itu, tidak ada sedikit pun yang negatif yang disampaikan pemerintah. Gunanya adalah untuk kesejahteraan rakyat. Mempercepat pembangunan di republik ini," jelas Edy.

Sebelumnya, program omnibus law salah satunya menelurkan RUU Cipta Lapangan Kerja. Dalam RUU ini, bila kepala daerah tidak melaksanakan program strategis nasional, bisa dikenai secara bertingkat.

Sanksi itu berupa sanksi administrasi, nonjob dalam waktu tertentu, hingga pemecatan.



Simak Juga Video "Buruh Tolak Omnibus Law, Moeldoko: Mereka Belum Diajak Bicara Substansi"

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads