Amarah Rommy Dikerjai Sepupu Kini Dapat 'Stempel' dari Hakim

Amarah Rommy Dikerjai Sepupu Kini Dapat 'Stempel' dari Hakim

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 21 Jan 2020 12:19 WIB
Romahurmuziy usai mendengarkan vonis hukuman 2 tahun penjara untuknya (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Romahurmuziy pada akhirnya divonis 2 tahun penjara. Mantan Ketua Umum PPP itu belum bersikap untuk menerima atau mengajukan perlawanan atas putusan itu.

Namun ada satu hal yang mengganjal dalam pertimbangan putusan Rommy--panggilan karibnya--mengenai jumlah uang suap yang diterimanya. Seperti apa rinciannya?

Dalam tuntutan, jaksa KPK meyakini Rommy menerima total suap Rp 346.400.000 yang berasal dari 2 orang yaitu Haris Hasanudin dan M Muafaq Wirahadi. Kepentingan Haris memberikan suap adalah untuk mendapatkan jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kakanwil Kemenag Jatim), sedangkan Muafaq untuk mendapatkan jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Majelis hakim menyebut Rommy berkongkalikong dengan Lukman Hakim Saifuddin saat aktif sebagai Menteri Agama (Menag) untuk mengurus kepentingan Haris dan Muafaq itu. Keyakinan majelis bersandar pula pada bukti percakapan antara Lukman dengan Gugus Joko Waskito yang merupakan stafnya.

"Majelis hakim berkesimpulan bahwa baik terdakwa maupun Lukman Hakim mengetahui dan menghendaki dilakukannya perbuatan dan masing-masing dari mereka menyadari tentang perbuatan yang dilakukan tersebut adalah perbuatan yang dilarang, akan tetapi mereka tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling membagi peran satu dengan lainnya sehingga mewujudkan sempurnanya delik. Oleh karena itu perbuatan terdakwa masuk dalam klasifikasi turut serta melakukan," ujar hakim anggota Rianto Adam Pontoh membacakan pertimbangan hukum dalam sidang pembacaan putusan untuk Rommy pada Senin (20/1) kemarin.

Atas hal itu majelis hakim meyakini Lukman turut menerima Rp 70 juta dari Haris. Namun dalam perkara ini Lukman masih berstatus saksi di KPK.





Kembali pada persoalan uang suap yang diterima Rommy. Total Rp 346.400.000 yang diyakini jaksa diterima oleh Rommy terdiri dari Rp 255 juta dari Haris dan Rp 91,4 juta dari Muafaq. Namun majelis hakim menyatakan bila Rommy sebenarnya hanya menerima Rp 300 juta. Lantas ke mana Rp 46,4 juta lainnya?

Hakim menyebut ada Rp 5 juta dari Rp 255 juta dari Haris yang tidak diketahui fakta penerimaannya. Untuk itu hakim menyebut Rommy tidak menikmati Rp 5 juta tersebut.

"Menimbang terhadap penerimaan uang Rp 5 juta tidak ada fakta menerima uang maka tidak adil apabila diminta pertanggungjawaban tersebut," ucap hakim.

Amarah Rommy Dikerjai Sepupu Kini Dapat 'Stempel' dari HakimSalah satu pemberi suap ke Romahurmuziy bernama M Muafaq Wirahadi (Foto: Ari Saputra/detikcom)


Selain itu hakim menyebut Rp 41,4 juta dari Rp 91,4 juta yang disebut dari Muafaq tidak juga dinikmati Rommy. Uang itu disebut hakim berada di tangan sepupu Rommy bernama Abdul Wahab.

"Uang melalui Abdul Wahab tidak pernah dinikmati terdakwa lalu digunakan Abdul Wahab, maka tidak adil pula dimintai pertanggungjawaban," ujar hakim.

"Terdakwa dimanfaatkan saudara sepupunya, Abdul Wahab dan Abdul Rochim, dengan meminta uang kepada Muafaq Wirahadi untuk kepentingan pencalonan DPRD Gresik dari PPP sebesar Rp 41,4 juta tanpa sepengetahuan terdakwa," imbuh hakim.
Namun uang lain di luar pengecualian yang disebutkan hakim itu dinyatakan terbukti sebagai uang suap untuk Rommy yang jumlah totalnya sekitar Rp 300 juta. Dari jumlah itu, Rp 250 juta dikembalikan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Timur Norman Zein Nahdi setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rommy dan Rp 50 juta disita KPK saat OTT.



Dalam surat dakwaan disebutkan bila Rp 41,4 juta tersebut diberikan ke Abdul Wahab yang saat itu berkepentingan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Gresik. Jaksa meyakini ada campur tangan Rommy mengarahkan uang dari Muafaq itu untuk Abdul Wahab.

Namun, menurut hakim, tidak ada fakta tersebut saat Abdul Wahab dan Abdul Rochim memberikan kesaksian dalam persidangan di kisaran November 2019 tersebut. Bahkan, Rommy sempat meluapkan amarahnya lantaran baru tahu dimanfaatkan kedua sepupunya itu.

Seperti apa ceritanya?


Bermula dari sepupu Rommy yang juga adik dari Abdul Wahab bernama Abdul Rochim yang mengaku pernah dihubungi Muafaq. Abdul Rochim mengatakan saat itu Muafaq bercerita padanya soal keinginan mendapatkan promosi jabatan.

Cerita itu disampaikan Abdul Rochim saat bersaksi pada sidang hari Rabu, 20 November 2019. Abdul Rochim mengaku Muafaq mengenalnya sebagai sepupu Rommy dengan harapan keinginannya itu dapat tersampaikan ke Rommy.

Pada akhirnya saat acara keluarga di Yogyakarta, Abdul Rochim mengaku menyampaikan pesan Muafaq itu kepada Rommy. Pesan tersebut berisi keinginan Muafaq mendapatkan promosi jabatan eselon III.

Amarah Rommy Dikerjai Sepupu Kini Dapat 'Stempel' dari HakimRomahurmuziy dalam satu momentum persidangan (Foto: Ari Saputra/detikcom)


"Saya sampaikan 'saya punya teman ingin promosi eselon III', Pak Muafaq itu. Terus, beliau nanggepinnya, 'Yowes jalani wae sesuai prosedur,' gitu. Habis itu saya nggak meneruskan lagi," ucap Abdul Rochim menirukan Rommy.

Setelah beberapa bulan, Abdul Rochim menyebut Rommy bertemu dengan Muafaq. Atas pertemuan itu, Muafaq diminta banyak berdoa.

"Pak Muafaq cerita sama saya, katanya Pak Rommy bilang saya disuruh banyak berdoa saja," kata Abdul Rochim menirukan Muafaq yang bertemu Rommy.

Lantas giliran Abdul Wahab yang bersaksi dalam persidangan pada hari Rabu, 27 November 2019. Abdul Wahab awalnya mengaku ingin bertemu Rommy di Jakarta dan menceritakan keinginannya pada Abdul Rochim.





Abdul Rochim yang berhubungan dengan Muafaq lantas menitipkan pesan pada Abdul Wahab soal Muafaq agar disampaikan ke Rommy. Abdul Wahab mengaku pada akhirnya tidak meneruskan pesan itu ke Rommy.

Namun Abdul Wahab tahu bila Muafaq berkepentingan akan pesan tersebut sehingga dirinya mengarang cerita akan menemui Rommy. Abdul Wahab bermaksud agar Muafaq membantunya sebagai timbal balik. Kebetulan saat itu Abdul Wahab membutuhkan bantuan untuk kampanye sebagai caleg DPRD Kabupaten Gresik.

"Itu karangan saya aja Pak," ucap Abdul Wahab dalam sidang.



Ketua majelis hakim Fahzal Hendri yang mendengar pengakuan Abdul Wahab heran. Lantas Fahzal menanyakan alasan Abdul Wahab mengarang cerita ke Muafaq soal rencana bertemu Rommy.

"Ya biar terkesan saya berjasa, berjasa untuk ketemu dengan Pak Rommy," kata Abdul Wahab.

"Berarti saudara jual namanya Rommy?" tanya Fahzal yang diamini Abdul Wahab.

"Saya ndak terpikir sampai situ (menjual nama Rommy). Mohon maaf," ucap Abdul Wahab.

Kesaksian Abdul Wahab itulah yang kemudian memancing emosi Rommy. Dia menuding Abdul Wahab yang membuatnya terjerat kasus itu.




"Kenapa kamu bilang ke Muafaq memantapkan kepada saya? Apakah ada ucapan lebih? Cara kamu memantapkan kepada saya, kecuali mengatakan bahwa ada salam dari Aim tentang Muafaq, dan saya jawab Muafaq yang mana?" tanya Rommy kepada Abdul Wahab.

"Nggak ada, itu memang karangan saya dan biar keliatan berjasa, dan juga di kesempatan ini saya mohon maaf mas," ucap Abdul Wahab.

Rommy pun meluapkan emosinya dengan memukul meja di tempat duduknya. Dia mengaku kecewa dengan dua sepupunya yang mengaku menjual namanya kepada Muafaq.

"Kenapa kamu menyampaikan itu? Kenapa kamu menyampaikan itu. Minggu lalu Aim (Abdul Rochim), sekarang kamu," ujar Rommy sembari memukul meja.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads